Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Selasa, 02 Juni 2026
home global news detail berita

Mengaku Kooperatif, ACT Sayangkan Pencabutan Izin PUB oleh Kemensos

hasanah syakim Kamis, 07 Juli 2022 - 00:48 WIB
Mengaku Kooperatif, ACT Sayangkan Pencabutan Izin PUB oleh Kemensos
Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar (foto: istimewa)
LANGIT7.ID, Jakarta - Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ibnu Khajar menyampaikan bahwa Yayasan ACT selalu berusaha bersikap kooperatif untuk membuka transparansi pengelolaan keuangan.

Namun Ibnu menyayangkan keputusan Menteri Sosial No 133/HUK/2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dari Yayasan ACT.

"Kami perlu menyampaikan kepada masyarakat bahwa kami sangat kaget dengan keputusan ini," kata Ibnu kepada awak media di kantor ACT, Menara 165, Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Dia menuturkan bahwa pihaknya telah memenuhi panggilan dari Kementerian Sosial (Kemensos) di mana dalam proses tersebut semuanya telah dijelaskan secara rinci.

Baca Juga: ACT Sebut Alasan Pencabutan Izin Kemensos Tak Definitif

"Bahkan dari hasil pertemuan tersebut, adanya kedatangan tim Kemensos untuk melakukan pengawasan. Artinya kami telah menunjukan sikap kooperatif dan sudah menyiapkan apa saja yang diminta oleh pihak Kemensos terkait pengelolaan keuangan," jelasnya.

Berdasarkan pasal 27 Peraturan Menteri Sosial RI No 8/2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) pasal 27 dijelaskan bahwa proses tersebut harus dilakukan secara bertahap.

"Melalui Pasal 27 disebutkan sanksi administratif bagi penyelenggara PUB yang memiliki izin melalui tiga tahap," katanya.

Lebih lanjut, Ibnu menyampaikan tiga tahap tersebut pertama ialah teguran secara tertulis, kedua penangguhan izin, dan ketiga pencabutan izin.

"Dan hingga saat ini kami masih belum menerima teguran tertulis tersebut. Sehingga sanksi administratif berupa teguran secara tertulis itu harus diberikan kepada penyelenggara PUB paling banyak tiga kali dengan tenggang waktu paling lama tujuh hari kerja antara teguran pertama dan teguran selanjutnya," tuturnya.

Ibnu juga menjelaskan selama 17 tahun terakhir ACT telah memberikan kontribusi dan menjalankan amanah yang dititipkan umat, dengan melibatkan peran aktif dari ribuan relawan ACT yang hadir memberikan bantuan di daerah terdampak bencana.

"Dengan keputusan yang dikeluarkan oleh Kemensos, kami akan mematuhi keputusan tersebut. Namun, untuk dana yang sudah terhimpun sebelum keputusan ini ditetapkan kami akan tetap beraktivitas dan menyalurkannya sebagaimana amanah yang sudah diberikan," tegasnya.

Selain itu, Ibnu juga berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan terhadap tata kelola keuangan lembaga yang dipimpinnya. Hal itu tentunya membutuhkan dukungan dari semua pihak agar bisa melewati tantangan yang saat ini tengah dihadapi.

Baca Juga: 60 Rekeningnya Diblokir, ACT Akan Audiensi dengan PPATK

"Terkait pengelolaan dana ACT ini sesungguhnya hasil dari kepemimpinan yang sebelumnya, namun tanpa melempar tanggung jawab tentu kami siap untuk membuka diri dari banyak pihak untuk mengaudit," ujarnya.

Saat ini kepemimpinan di ACT dilakukan secara kolektif. Menurut Ibnu hal itu menjadi bukti nyata bahwa pihaknya berusaha melakukan perbaikan, terutama dalam mengelola dana yang dihimpun.

"Semua keputusan yang saat ini dilakukan secara kolektif kolegial di bawah pengawasan Dewan Pengawas," pungkas Ibnu.

(jqf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Selasa 02 Juni 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:54
Ashar
15:15
Maghrib
17:47
Isya
19:01
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)