LANGIT7.ID, Jakarta - Presiden Aksi Cepat Tanggap (
ACT), Ibnu Khajar menyampaikan bahwa Yayasan ACT selalu berusaha bersikap kooperatif untuk membuka transparansi pengelolaan keuangan.
Namun Ibnu menyayangkan keputusan Menteri Sosial No 133/HUK/2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dari Yayasan
ACT.
"Kami perlu menyampaikan kepada masyarakat bahwa kami sangat kaget dengan keputusan ini," kata Ibnu kepada awak media di kantor ACT, Menara 165, Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Dia menuturkan bahwa pihaknya telah memenuhi panggilan dari Kementerian Sosial (Kemensos) di mana dalam proses tersebut semuanya telah dijelaskan secara rinci.
Baca Juga: ACT Sebut Alasan Pencabutan Izin Kemensos Tak Definitif
"Bahkan dari hasil pertemuan tersebut, adanya kedatangan tim Kemensos untuk melakukan pengawasan. Artinya kami telah menunjukan sikap kooperatif dan sudah menyiapkan apa saja yang diminta oleh pihak Kemensos terkait pengelolaan keuangan," jelasnya.
Berdasarkan pasal 27 Peraturan Menteri Sosial RI No 8/2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) pasal 27 dijelaskan bahwa proses tersebut harus dilakukan secara bertahap.
"Melalui Pasal 27 disebutkan sanksi administratif bagi penyelenggara PUB yang memiliki izin melalui tiga tahap," katanya.
Lebih lanjut, Ibnu menyampaikan tiga tahap tersebut pertama ialah teguran secara tertulis, kedua penangguhan izin, dan ketiga pencabutan izin.
"Dan hingga saat ini kami masih belum menerima teguran tertulis tersebut. Sehingga sanksi administratif berupa teguran secara tertulis itu harus diberikan kepada penyelenggara PUB paling banyak tiga kali dengan tenggang waktu paling lama tujuh hari kerja antara teguran pertama dan teguran selanjutnya," tuturnya.
Ibnu juga menjelaskan selama 17 tahun terakhir
ACT telah memberikan kontribusi dan menjalankan amanah yang dititipkan umat, dengan melibatkan peran aktif dari ribuan relawan
ACT yang hadir memberikan bantuan di daerah terdampak bencana.
"Dengan keputusan yang dikeluarkan oleh Kemensos, kami akan mematuhi keputusan tersebut. Namun, untuk dana yang sudah terhimpun sebelum keputusan ini ditetapkan kami akan tetap beraktivitas dan menyalurkannya sebagaimana amanah yang sudah diberikan," tegasnya.
Selain itu, Ibnu juga berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan terhadap tata kelola keuangan lembaga yang dipimpinnya. Hal itu tentunya membutuhkan dukungan dari semua pihak agar bisa melewati tantangan yang saat ini tengah dihadapi.
Baca Juga: 60 Rekeningnya Diblokir, ACT Akan Audiensi dengan PPATK
"Terkait pengelolaan dana
ACT ini sesungguhnya hasil dari kepemimpinan yang sebelumnya, namun tanpa melempar tanggung jawab tentu kami siap untuk membuka diri dari banyak pihak untuk mengaudit," ujarnya.
Saat ini kepemimpinan di ACT dilakukan secara kolektif. Menurut Ibnu hal itu menjadi bukti nyata bahwa pihaknya berusaha melakukan perbaikan, terutama dalam mengelola dana yang dihimpun.
"Semua keputusan yang saat ini dilakukan secara kolektif kolegial di bawah pengawasan Dewan Pengawas," pungkas Ibnu.
(jqf)