Fatwa MUI No.8/2020 tentang Amil Zakat Sudah menetapkan alokasi dana operasional organisasi pengelola zakat. Alokasi dana itu juga diatur dalam Keputusan Menteri Agama No.606/2020 tentang Pedoman Audit Syariah.
Berdasarkan outlook data zakat 2021 Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), total potensi zakat di Indonesia sebesar Rp327,6 triliun. Maka itu, zakat sangat berpotensi membantu pemulihan ekonomi nasional dan membantu masyarakat miskin.
Umat Islam tak perlu khawatir dalam menyalurkan zakatnya kepada amil atau organisasi pengelola zakat (OPZ) sebab mekanisme pengawasan dana zakat serta OPZ sangat ketat dan berlapis.
Forum Zakat (FOZ) menyelenggarakan high level meeting bertajuk CEO OPZ Forum 2022. Forum ini adalah wadah pimpinan Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) memberikan gagasan dan masukan terkait isu-isu strategis gerakan zakat dan kesejahteraan masyarakat.
Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) yang tergabung dalam Forum Zakat (FOZ) berkomitmen menguatkan peran zakat dalam pembangunan negara pada 2023 mendatang. Komitmen itu bisa diwujudkan dengan menguatkan integritas di tengah masyarakat dan memasifkan kolaborasi.
Rektor Institut Tazkia Bogor, Murniati Mukhlisin menilai, lembaga zakat memiliki peranan menghadapi resesi 2023. Caranya mengubah fokus penyaluran bantuan.
Baznas mencanangkan empat penguatan untuk mengefektifkan pengelolaan zakat di Indonesia, yakni penguatan kelembagaan, penguatan SDM, penguatan infrastruktur, dan penguatan jaringan.
Ada 8 orang yang berhak menerima zakat atau disebut sebagai mustahik. Penjelasan mengenai kriterianya disebut detail dalam Al Quran surat At-Taubah ayat 60.
Berbekal prinsip kehati-hatian dan kedisiplinan itu, pengelolaan ZIS DSKL yang dilakukan Baznas selalu tepat dan laporan keuangannya selalu mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Baznas mendukung langkah pemerintah yang mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk membayar zakat. Selain kewajiban sebagai umat Islam, potensi zakat dari ASN disebut memiliki nilai yang amat tinggi.
Dalam praktik pelaksanaan zakat, muncul pertanyaan terkait penyalurannya. Apakah boleh menyalurkan zakat langsung ke mustahik atau harus melalui amil atau lembaga zakat?
Charities Aid Foundation (CAF) dalam World Giving Index 2021 mencatat Indonesia sebagai negara dengan penduduk paling dermawan di dunia. Pencapaian tersebut diperkuat dengan ibadah sosial dalam Islam berupa zakat. Dalam pengelolaannya, mana yang lebih baik dikelola negara atau swadaya?