Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Ahad, 19 April 2026
home lifestyle muslim detail berita

Bolehkah Zakat Maal Dibayar Tiap Bulan? Ini Penjelasan Amil Zakat

Fifiyanti Abdurahman Kamis, 28 Juli 2022 - 13:20 WIB
Bolehkah Zakat Maal Dibayar Tiap Bulan? Ini Penjelasan Amil Zakat
Ilustrasi. Foto: LANGIT7/iStock
LANGIT7.ID - , Jakarta - Zakat maal adalah salah satu kewajiban bagi umat Islam yang dikeluarkan dengan syarat harta seseorang sudah mencapai nishab dan haul.

Nisab adalah batasan minimal harta yang wajib dikenakan zakat (senilai 85 gram emas 24 karat), sementara haul yakni batasan waktu satu tahun hijriyah atau 12 (dua belas) bulan qomariyah kepemilikan harta yang wajib di keluarkan zakat. Artinya zakat maal wajib dikeluarkan umat Islam setiap tahunnya.

Baca juga: Mana Lebih Baik, Penyaluran Zakat Langsung ke Mustahik atau Lewat Amil?

Namun, ada sebagian masyarakat yang melakukan pembayaran zakat maal setiap bulan. Bolehkah demikian?

Manager Wilayah LAZNAS WIZ Jakarta, Ustadz Yudi Wahyudi mengatakan ada dua pendapat terkait hal ini yaitu yang membolehkan dan tidak. Ustadz Yudi menambahkan, untuk pendapat yang membolehkan terbagi dua yaitu murni membolehkan dan boleh dengan catatan.

"Kalau yang tidak memperbolehkan itu karena memang terkait syarat mutlak harus haul dan nisab yang sudah sampai pada perkiraan 85 gram emas dan telah mencapai waktu setahun," ujar Ustadz Yudi kepada Langit7, Rabu (27/7/2022).

Sedangkan untuk pendapat yang membolehkan berkaitan dengan zakat profesi yang merupakan bagian daripada zakat maal.

"Nah, yang membolehkan itu kaitannya dengan zakat profesi itu mazhab pertama dikeluarkan tanpa harus menunggu haul (batas waktu setahun). Karena diqiyaskan dengan zakat hasil bumi yang dibayarkan tiap waktu panen. Pendapat kedua yang membolehkan dengan catatan, yaitu zakat dihitung dulu selama setahun, lalu pembayarannya boleh dicicil setiap bulan," katanya.

Baca juga: Pebisnis Wajib Bayar Zakat, Ini Hitungan yang Mesti Dikeluarkan

Terkait LAZNAS WIZ Jakarta, kata Ustadz Yudi, cenderung menggunakan mazhab yang membayar satu tahun sekali.

"Lembaga kami itu cenderung kepada yang kedua jadi hanya satu tahun sekali zakat dilakukan. Meskipun kita masih membuka ruang untuk yang mau bulanan tapi hitungannya tetap setahun, itu yang tadi pendapat boleh dilakukan (tiap bulan) tapi dengan catatan," ucapnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan dalam ruang lingkup fiqih tidak memaksakan antara bayar pertahun dan perbulan. Untuk bayar pertahun terdapat pada fiqih klasik, sementara bayar per bulan terdapat pada (sebagian) fiqih kontemporer.

"Dahulu zakat itu tidak pernah bulanan, jadi di fiqih klasik dilakukan setahun tidak pernah bulanan. Sementara sekarang karena penghasilan bulanan, karena uangnya sulit terkumpul selama setahun, maka untuk memperingan dilakukan setiap bulan. Itu tertera dalam fiqih kontemporer oleh sebagai ulama," tuturnya.

Dia kemudian memberikan alasan mengapa sebagian ulama mengkaji hal tersebut.

Baca juga: Pebisnis Wajib Bayar Zakat, Ini Hitungan yang Mesti Dikeluarkan

"Sebagian ulama mengkajinya karena kondisi hari ini sebagian masyarakat, istilahnya harta yang diputar itu tidak terkumpul dalam setahun. Mereka mendapat dana (penghasilan) satu bulan sekali, meskipun kalau ditotal hitung-hitungannya sudah mencapai nisab setingkat 85 gram emas," ucapnya.

"Di tempat kami menggunakan fiqih klasik, tapi tidak murni artinya tetap dibolehkan. Tapi yang diutamakan setahun sekali, namun kalau misalnya ada yang ingin membayar zakat secara bulanan boleh. Tapi catatannya dihitung setahun sekali," lanjut Ustadz Yudi.

Terkait hitungan pembayaran perbulan, Ustad Yudi menjelaskan, dihitung dari penghasilan yang didapat selama satu tahun hingga mencapai 85 gram emas (24 karat). Setelahnya baru diperinci berapa yang akan dibayarkan perbulan.

"Misal mereka yang ingin zakat bulanan dihitung kebiasaan pemasukannya dalam satu tahun. Jika sudah mencapai 85 gram emas berarti tinggal dipotong dan diperinci nominalnya setiap bulan. Sebaiknya juga para wajib zakat selanjutnya dapat merujuk fatwa MUI seperti apa," pungkasnya.

Baca juga: Hukum Zakat Berbeda dengan Infak dan Sedekah, Ini Penjelasannya

(est)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Ahad 19 April 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:55
Ashar
15:14
Maghrib
17:53
Isya
19:03
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)