LANGIT7.ID - , Jakarta - Berzakat merupakan harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang sudah ditetapkan. Persyaratan zakat mencakup nisab, haul, harta yang dimiliki, serta harus diorientasikan kepada delapan golongan yang sudah ditetapkan dalam Alquran.
Dalam praktik pelaksanaan zakat, muncul pertanyaan terkait penyalurannya. Apakah boleh menyalurkan zakat langsung ke mustahik atau harus melalui
amil atau lembaga
zakat?
Baca juga: Pebisnis Wajib Bayar Zakat, Ini Hitungan yang Mesti DikeluarkanManager Wilayah LAZNAS WIZ Jakarta, Ustadz Yudi Wahyudi mengatakan di Indonesia penyaluran
zakat boleh langsung kepada
mustahik ataupun lewat lembaga zakat.
"Kita belum sampai seperti negara-negara Islam. Indonesia masih membuka pintu kebebasan, jadi penyalurannya bisa secara personal atau kelembagaan," jelas Ustadz Yudi pada Langit7, Rabu (27/7/2022).
Namun begitu, Ustadz Yudi menganjurkan untuk menyalurkan lewat lembaga untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
"Tapi kalau saya boleh menganjurkan, lebih baik ke lembaga zakat karena
verifikasi datanya akan lebih lengkap dan lebih detail," ucapnya.
Dia melanjutkan, lembaga memiliki banyak ruang untuk pengembangan dan
kemaslahatan yang lebih besar dengan program berkelanjutan.
Baca juga: Zakat Dikelola Negara atau Swadaya, Mana yang Lebih Baik?"Kalau kita menyalurkan sendiri cenderung lebih ke konsumtif. Jadi lebih baik dianjurkan ke lembaga resmi yang mana memiliki administrasi jelas, punya SK, punya kemitraan dengan
Kementerian Agama dan
Baznas. Lebih aman dan lebih bermanfaat," tuturnya.
(est)