Pebisnis Wajib Bayar Zakat, Ini Hitungan yang Mesti Dikeluarkan
mahmuda attar husseinRabu, 27 Juli 2022 - 12:00 WIB
Ilustrasi zakat yang mesti dikeluarkan pebisnis. (Foto: iStock).
LANGIT7.ID, Jakarta - Pebisnis wajib membayarkan zakat dari hasil usaha dan perniagaan mereka. Adapun hitungannya bila sudah mencapai nisab 85 gram emas dalam setahun.
Melansir laman resmi Baznas, zakat perdagangan dihitung dari harta perdagangan berupa aset lancar dan dikurangi utang jangka pendek (utang yang jatuh tempo hanya satu tahun).
Bila selisih dari aset lancar dan utang mencapai nisab, maka wajib bayar zakat. Dengan nisab zakat perdagangan senilai 85 gram emas, tarif zakat sebesar 2,5 persen, dan sudah mencapai satu tahun (haul).
Fulan memiliki aset usaha senilai Rp200 juta. Dengan utang jangka pendek senilai Rp50 juta.
Melansir harga-emas.org, nilai emas hari ini sebesar Rp828.734 per gram. Maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp70.442.390.
Fulan sudah wajib zakat atas dagangannya. Zakat perdagangan yang perlu Fulan tunaikan, yakni sebesar: 2,5 persen x (Rp200.000.000 - Rp50.000.000)= Rp3.750.000.
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”