LANGIT7.ID, Jakarta -
Hukum zakat adalah wajib, karena menjadi salah satu dari rukun Islam. Seorang muslim yang memiliki kemampuan finansial harus mengeluarkan
zakatnya.
Banyak umat Islam yang belum memahami ketentuan dan
keutamaan berzakat. Bagi mereka, zakat sama halnya dengan infak atau sedekah.
Padahal
zakat, infak dan sedekah memiliki perbedaan mendasar. Hukum zakat fardhu ain, infak hukumnya fardhu khifayah, dan sedekah hukumnya sunnah.
Baca Juga: Bayar Zakat Fitrah Online, Ini Rekomendasi Platform dan CaranyaZakat juga memiliki hitungan-hitungan tersendiri. Mulai dari persentase besaran yang dikeluarkan, waktu pembayarannya, nilai aset dan harta
wajib zakat, serta ketentuan lainnya.
Berbeda dengan infak dan sedekah yang tidak memiliki ketentuan khusus. Bahkan sedekah bisa diartikan lebih luas lagi, tak mesti dengan harta atau benda.
"Kalau sedekah tidak hanya harta, tapi lebih umum. Sedangkan zakat itu khusus, dan infak lebih khusus," kata penceramah
Ustadz Abdul Somad dalam kutipan ceramahnya, Rabu (27/7/2022).
Menurut dia, infak bisa berupa beberapa hal bermanfaat yang dihasilkan dari sebuah usaha manusia. Di antaranya seperti uang, aset masjid, dan lainnya.
"Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu…" (QS. Al-Baqarah ayat 267).
Adapun sedekah sendiri nilainya lebih ringan dari infak. Sehingga bisa dilakukan oleh mereka yang kurang memiliki kesanggupan untuk berinfak.
"Tiap-tiap tulang sendi ini sedekah. Bisa sumbangkan tenaga yang kita miliki untuk membangun masjid," katanya.
Dia menambahkan, antara zakat, infak, dan sedekah memiliki besaran nilainya masing-masing di mata Allah SWT. "Jangan sepelekan perbuatan baik, walaupun itu hal kecil," tambahnya.
(bal)