Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Ahad, 19 April 2026
home edukasi & pesantren detail berita

Hukum Zakat Berbeda dengan Infak dan Sedekah, Ini Penjelasannya

mahmuda attar hussein Rabu, 27 Juli 2022 - 11:30 WIB
Hukum Zakat Berbeda dengan Infak dan Sedekah, Ini Penjelasannya
Ilustrasi zakat. (Foto: iStock).
LANGIT7.ID, Jakarta - Hukum zakat adalah wajib, karena menjadi salah satu dari rukun Islam. Seorang muslim yang memiliki kemampuan finansial harus mengeluarkan zakatnya.

Banyak umat Islam yang belum memahami ketentuan dan keutamaan berzakat. Bagi mereka, zakat sama halnya dengan infak atau sedekah.

Padahal zakat, infak dan sedekah memiliki perbedaan mendasar. Hukum zakat fardhu ain, infak hukumnya fardhu khifayah, dan sedekah hukumnya sunnah.

Baca Juga: Bayar Zakat Fitrah Online, Ini Rekomendasi Platform dan Caranya

Zakat juga memiliki hitungan-hitungan tersendiri. Mulai dari persentase besaran yang dikeluarkan, waktu pembayarannya, nilai aset dan harta wajib zakat, serta ketentuan lainnya.

Berbeda dengan infak dan sedekah yang tidak memiliki ketentuan khusus. Bahkan sedekah bisa diartikan lebih luas lagi, tak mesti dengan harta atau benda.

"Kalau sedekah tidak hanya harta, tapi lebih umum. Sedangkan zakat itu khusus, dan infak lebih khusus," kata penceramah Ustadz Abdul Somad dalam kutipan ceramahnya, Rabu (27/7/2022).

Menurut dia, infak bisa berupa beberapa hal bermanfaat yang dihasilkan dari sebuah usaha manusia. Di antaranya seperti uang, aset masjid, dan lainnya.

"Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu…" (QS. Al-Baqarah ayat 267).

Adapun sedekah sendiri nilainya lebih ringan dari infak. Sehingga bisa dilakukan oleh mereka yang kurang memiliki kesanggupan untuk berinfak.

"Tiap-tiap tulang sendi ini sedekah. Bisa sumbangkan tenaga yang kita miliki untuk membangun masjid," katanya.

Dia menambahkan, antara zakat, infak, dan sedekah memiliki besaran nilainya masing-masing di mata Allah SWT. "Jangan sepelekan perbuatan baik, walaupun itu hal kecil," tambahnya.

(bal)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Ahad 19 April 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:55
Ashar
15:14
Maghrib
17:53
Isya
19:03
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)