LANGIT7.ID, Jakarta -
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mendukung langkah pemerintah yang mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk membayar zakat. Selain kewajiban sebagai umat Islam,
potensi zakat dari ASN disebut memiliki nilai yang amat tinggi.
Pimpinan Baznas, Achmad Sudrajat, mengatakan pemerintah saat ini sudah bergerak mengajak
ASN berzakat, khususnya melalui Baznas. Dia menilai potensi zakat dari ASN sangat potensial.
Baca Juga: Tahun Baru Islam jadi Momentum Penguatan Tata Kelola Manajemen Zakat"Alhamdulillah, sekarang dari seluruh kawasan sudah ada kesadaran. Presiden, Gubernur, Menteri, Pemerintah Daerah (pemda) itu sudah mulai mengajak para ASN untuk berzakat. Ini cukup potensial, belum lagi ditambah dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN)," kata Achmad saat dihubungi Langit7.id, Sabtu (30/7/2022).
Menurut Achmad, potensi zakat ASN di BUMN sangat potensial mencapai Rp3 triliun dalam setahun. Namun, sayangnya belum semua BUMN menerapkan wajib zakat bagi ASN.
"Sayangnya BUMN ini belum semuanya. Padahal kalau BUMN ini digerakkan, dalam setahun bisa terkumpul Rp3 triliun dari ASN BUMN saja," ungkap Achmad.
Baca Juga: Laznas Dewan Dawah: Potensi Zakat ke Depan di Atas Rp 327 TriliunAchmad juga merincikan beberapa golongan ASN yang wajib mengeluarkan
zakat, salah satunya berpenghasilan Rp6 juta ke atas. Jika penghasilan di bawah angka tersebut, maka dilakukan secara sukarela.
"Bagi mereka yang sudah mencapai batas wajib mengeluarkan zakat itu Rp6 juta, kalau gajinya di atas itu maka mereka wajib membayar zakat 2,5 persen. Adapun mereka yang gajinya belum sampai segitu tapi ingin sedekah, infaq atau bayar nazar itu boleh berapa saja karena tidak dibatasi," tutur Achmad.
Baca Juga:
Potensi Zakat Rp300 Triliun, Paling Besar Sumbangan Perusahaan
Penyaluran Zakat Lewat Amil Dipastikan untuk Program Produktif(asf)