LANGIT7.ID - , Jakarta -
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dijalankan bila sudah memenuhi syarat. Tujuan dari zakat adalah membantu mereka yang membutuhkan bantuan dan pertolongan.
Dalam Islam, zakat memiliki pengaruh signifikan dalam mendorong roda
perekonomian umat. Sebab, dengan pembayaran zakat diharapkan dapat memberi kekuatan dan kemajuan bagi ekonomi masyarakat.
Baca untuk: 8 Golongan Mustahik, Ini Orang-Orang yang Boleh Terima ZakatGeneral Manager Resources Mobilization
Dompet Dhuafa, Ahmad Faqih Syarafaddin mengatakan di sini peran lembaga amil zakat mengedukasi pentingnya menyalurkan zakat melalui lembaga.
"Tugas
lembaga amil zakat memastikan masyarakat menunaikan zakat melalui lembaga," kata Faqih pada Langit7, Kamis (28/7/2022) kemarin.
Menurut Faqih, peran ini sangat penting karena data Baznas tahun 2001 menunjukkan dari Rp327 triliun potensi zakat, namun baru 10 persen yang terserap lembaga amil zakat.
Pembayaran zakat langsung ke mustahik dimungkinkan jadi penyebab tidak terserapnya potensi tersebut.
Meski membayar zakat langsung pada mustahik boleh saja dilakukan, namun menurut Faqih cara ini tidak sesuai dengan tujuan zakat yang ingin mengubah angka kemiskinan.
"Kalau penyalurannya langsung kepada
mustahik, saya rasa urgensinya kurang kuat. Jika kita memberikan langsung kepada mustahik yang membutuhkan berupa uang
cash misalnya Rp100.000, itu mungkin satu atau dua hari sudah selesai dan itu sifatnya konsumtif," tuturnya.
Baca juga: Hukum Pemanfaatan Uang Zakat untuk Investasi, Ini Kata UlamaNamun, lanjut Faqih, bila pembayaran melalui LAZ seperti Dompet Dhuafa, penyaluran zakat dipastikan tidak bersifat konsumtif melainkan untuk program-program produktif.
"Ini yang menjadi dasar pemikiran kami untuk bisa mengedukasi bahwasanya zakat itu bisa mengurangi kemiskinan dengan cara-cara berdayagunaan
zakat yang produktif," tandas Faqih.
Selain edukasi pentingnya LAZ, Dompet Dhuafa pun berperan mengedukasi masyarakat pentingnya zakat menjadi bagian dari gaya hidup. Saat ini baru sebagian kalangan yang menjadikan zakat sebagai
gaya hidup.Selebihnya adalah mereka yang belum memiliki pengetahuan tentang zakat. Dari data yang himpun oleh Dompet Duafa dari total 100 persen pendapatan mereka per bulan itu, 2.5 persennya mereka zakatkan.
"Kalau data dari penelitian lain, bahkan ada 5 persen dari penghasilan mereka itu, dizakatkan dan sedekahkan. Jadi memang sekarang berbagi itu di sebagian besar kalangan sudah menjadi gaya hidup hanya saja belum menyeluruh," ujar Faqih.
Lantas, bagaimana caranya agar bisa menyeluruh? Alumni Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta ini mengatakan ini menjadi tugas mereka sebagai amil zakat untuk memberi edukasi.
Baca juga: Bolehkah Zakat Maal Dibayar Tiap Bulan? Ini Penjelasan Amil Zakat"Edukasinya sekarang sudah mulai beragam. Dan kami mengedukasi sesuai dengan gaya bahasa mereka. Kami berbicara dengan kehidupan mereka bukan dengan ayat pengajian-pengajian," pungkasnya.
(est)