LANGIT7.ID, Jakarta - Ada 8 golongan
mustahik atau orang-orang yang boleh menerima zakat. Kelompok ini dijelaskan dalam Al-Quran, sehingga penyalurannya harus tepat sasaran.
Pendakwah
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan, Al-Quran menegaskan bahwa tidak boleh penyaluran
zakat keluar dari delapan golongan orang yang disebut sebagai mustahik ini.
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah." (QS at-Taubah: 60).
Baca Juga: Mana Lebih Baik, Penyaluran Zakat Langsung ke Mustahik atau Lewat Amil?Dari ayat itu, lanjut dia, jelas disebutkan siapa saja mustahik yang boleh menerima zakat. Sehingga, tidak diperbolehkan penyaluran zakat kepada orang-orang di luar yang disebutkan tersebut.
"Para ulama sepakat tidak boleh keluar dari delapan golongan mustahik karena memang hanya dibatasi kepada delapan golongan orang ini," katanya.
Adapun yatim sendiri tidak disebutkan dalam golongan mustahik. Namun, boleh diberikan kepada yatim bila masuk ke dalam kondisi tertentu.
"Boleh memberikan zakat kepada yatim bila mereka punya sifat kedelapan golongan yang disebutkan. Yatim fakir dan yatim miskin itu boleh, tapi yatim kaya tidak boleh," ujarnya.
(bal)