LANGIT7.ID-Jakarta; Pengurus Badan Amil Zakat Nasional periode 2026 – 2031 mulai melaksanakan mandat dengan membahas skema penguatan peran zakat sebagai solusi pengentasan kemiskinan. Hal ini dibahas dalam rapat perdana Kementerian Agama bersama pengurus baru Baznas usai menerima Surat Keputusan (SK) penugasan di kantor layanan Kementerian Agama, Jakarta.
Rapat membahas evaluasi tata kelola Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (ZIS-DSKL) untuk mendorong peran zakat dalam pengentasan kemiskinan menuju Indonesia Emas 2045.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam yang juga menjadi salah satu anggota Baznas, Abu Rokhmad, mengungkapkan, kepemimpinan baru ini harus menjadi momentum transformasi tata kelola zakat yang lebih akuntabel dan transparan.
"Kita tidak bisa lagi bekerja dengan cara-cara lama. Zakat harus menjadi solusi konkret dalam pengentasan kemiskinan nasional. Setiap rupiah dana umat harus dikelola dengan prinsip syariah, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi, dan akuntabel,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (17/4/2026).
Ia menambahkan, penyelarasan regulasi menjadi langkah penting untuk menjawab dinamika pengelolaan zakat. “Publik membutuhkan jaminan bahwa tata kelola zakat adaptif. Evaluasi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 serta penguatan fungsi pengawasan menjadi prioritas,” katanya.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, menyoroti kesenjangan antara potensi zakat nasional dan realisasi pengumpulan. “Kesenjangan hampir Rp300 triliun ini menjadi pekerjaan rumah besar. Kami akan memperkuat kebijakan rencana kerja dan anggaran, serta memperketat laporan kinerja agar zakat tidak hanya bersifat karitatif, tetapi juga meningkatkan produktivitas ekonomi umat,” jelasnya.
Data menunjukkan, penyaluran zakat untuk program ekonomi produktif baru mencapai 5,2 persen, sedangkan program sosial kemanusiaan masih mendominasi sebesar 49,9 persen. Ketimpangan ini menjadi fokus pembenahan ke depan.
Ketua BAZNAS RI periode 2026–2031, Dikdik Sodik Mudjahid, menyatakan kesiapan pihaknya untuk memperkuat integrasi tata kelola zakat nasional. “Kami berkomitmen menyelaraskan visi dan misi kelembagaan. Sinergi antara BAZNAS pusat, provinsi, dan kabupaten/kota akan diperkuat agar distribusi zakat lebih merata dan tepat sasaran,” ungkapnya.
Pertemuan juga membahas standardisasi penghitungan zakat mal dan zakat fitrah secara nasional serta percepatan digitalisasi Laporan Pengelolaan Zakat Nasional (LPZN). Langkah ini diharapkan mewujudkan tata kelola zakat yang modern, transparan, dan terukur.
Kegiatan tersebut dihadiri anggota BAZNAS dari unsur pemerintah dan masyarakat serta pejabat eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama.
(lam)