Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Kamis, 16 Juli 2026
home wirausaha syariah detail berita

BAZNAS Siapkan Skema Iuran BPJS Kesehatan Lansia Miskin Lewat Zakat Deposito Syariah

tim langit 7 Kamis, 16 Juli 2026 - 16:00 WIB
BAZNAS Siapkan Skema Iuran BPJS Kesehatan Lansia Miskin Lewat Zakat Deposito Syariah
(Dok: Baznas RI)
LANGIT7.ID-Jakarta; Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI terus mematangkan sejumlah program unggulan, salah satunya Rumah Sehat Kartu Sehat BAZNAS, melalui pengembangan skema pembiayaan iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat kurang mampu, termasuk pekerja rentan dan lansia miskin lewat zakat deposito syariah.

Hal tersebut mengemuka dalam BAZNAS Knowledge Sharing bertema “Model Pembayaran Iuran BPJS Kes Lansia Miskin melalui Zakat atas Imbal Hasil Deposito Syariah”, yang diselenggarakan Pusdiklat BAZNAS RI dan disiarkan melalui kanal YouTube BAZNAS TV, pada Selasa (14/7/2026). Hadir Pembantu Dekan I Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kudus Dr. H Murtadho Ridwan, Lc, M.Sh, serta Pimpinan dan amil BAZNAS Provinsi/Kabupaten/Kota seluruh Indonesia yang hadir secara daring.

Pembantu Dekan I Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kudus Dr. H. Murtadho Ridwan menyampaikan, hasil penelitian menunjukkan model pembayaran iuran BPJS Kesehatan melalui zakat atas imbal hasil deposito syariah layak diterapkan secara konseptual, syariah, maupun operasional.

Murtadho mengatakan, model yang dikembangkan terdiri atas empat lapisan. Lapisan pertama ialah penghimpunan dana zakat dari imbal hasil deposito syariah di bank syariah melalui fitur pemotongan zakat yang sebenarnya sudah tersedia dan hanya perlu dioptimalkan melalui sosialisasi kepada nasabah.

Ia menambahkan, lapisan kedua adalah pengelolaan dana dan verifikasi mustahik oleh BAZNAS atau LAZNAS. Pada tahap ini, data penerima manfaat disusun dalam bentuk Daftar Mustahik Aktif (DMA) yang menjadi dasar pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Selanjutnya, lapisan ketiga berupa pembayaran iuran BPJS secara kolektif setiap bulan setelah daftar mustahik aktif disepakati.

"Lapisan terakhir adalah penguatan tata kelola dan transparansi. Kami mengusulkan pembentukan Komite Pengawas Terpadu (KPT), audit syariah secara real time, dashboard informasi publik, serta kanal pengaduan berbasis service level agreement (SLA). Ini penting untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip syariah, transparan, dan akuntabel," ujar dia dalam keterangannya, Kamis (16/7/2026).

Murtadho juga menyoroti pentingnya kolaborasi kelembagaan. “Skema ini perlu diikat melalui tiga MoU bertahap, dimulai dari LAZNAS-BPJS Kesehatan sebagai titik masuk paling alami, sebelum akhirnya mengikat BSI dan seluruh pihak dalam MoU trilateral,” jelasnya.

"Implementasi dirancang bertahap selama 36 bulan, dari pilot di Kanwil BSI Semarang hingga replikasi nasional, dengan target perlindungan mustahik naik dari 500 orang menjadi 50 ribu orang," ujar Murtadho.

Sementara itu, Pimpinan BAZNAS RI Bidang Riset, Pengembangan, Perencanaan, dan Inovasi H. Syarifuddin, S.Ag., M.E., menegaskan BAZNAS terus mendorong lahirnya berbagai inovasi & kerjasama riset dalam pengelolaan zakat agar mampu menjawab persoalan sosial Mustahik yang semakin kompleks, termasuk akses layanan kesehatan bagi kelompok rentan.

"Selama ini BAZNAS sebenarnya sudah mengembangkan Rumah Sehat BAZNAS, program ini memperkuat model program kesehatan melalui koordinasi dan kolaborasi antara BAZNAS, bank syariah, dan BPJS Kesehatan sehingga memiliki skala & dampak yg lebih luas dan dapat direplikasi secara nasional," ujar Syarifuddin dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Ia mengatakan, salah satu temuan penting dalam penelitian model pembayaran iuran BPJS bagi lansia miskin melalui zakat atas imbal hasil deposito syariah adalah perlunya integrasi data melalui penyusunan Daftar Mustahik Aktif (DMA) yang menjadi dasar penetapan penerima manfaat sekaligus acuan pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi lansia miskin.

"DMA akan menjadi basis data mustahik yang telah diverifikasi sesuai standar BAZNAS. Karena dalam pengelolaan zakat, penerima manfaat harus memenuhi kriteria delapan golongan asnaf sebagaimana diatur dalam syariat. Oleh sebab itu, proses verifikasi dilakukan secara berlapis agar bantuan benar-benar tepat sasaran," katanya.

Syarifuddin mengatakan, hasil penelitian tersebut menjadi masukan penting bagi BAZNAS dalam menyusun kebijakan dan merancang model implementasi yang akuntabel, transparan, serta dapat direplikasi di berbagai daerah.

(lam)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Kamis 16 Juli 2026
Imsak
04:35
Shubuh
04:45
Dhuhur
12:02
Ashar
15:24
Maghrib
17:56
Isya
19:09
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan