LANGIT7.ID, Jakarta - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Marsudi Syuhud, meminta pengelola Lembaga Amil Zakat (LAZ) tak sembarangan mengambil 30% dana zakat, infak, dan sedekah dengan dalih amil.
Dalam fikih, memang ada pendapat yang mempernbolehkan mengambil 30% dari total pengumulan dana zakat. Namun, harus ada batas kewajaran. Di sisi lain, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait angka tersebut.
“Walaupun kita membaca kitab banyak ungkapan tentang amil boleh mengambil 30%, tetapi kita tetap perlu mengacu pada fatwa, karena tentu banyak perbedaan pendapat,” kata KH Marsudi dalam acara Muntaha Sanawi ke-2 Dewan Pengawas Syariah Lembaga Amil Zakat (DPS LAZ) di Hotel Grand Sahid, Jakarta, dikutip Senin (21/11/2022).
Baca juga: MUI: Zakat Bisa Jadi Solusi Hadapi Resesi EkonomiFatwa MUI No.8/2020 tentang Amil Zakat Sudah menetapkan alokasi dana operasional organisasi pengelola zakat. Alokasi dana itu juga diatur dalam Keputusan Menteri Agama No.606/2020 tentang Pedoman Audit Syariah.
Dalam fatwa dan keputusan itu, alokasi dana untuk organisasi-organisasi pengelola zakat tidak melebihi seperdelapan atau 12,5% dari dana zakat yang terhimpun. 20% dari jumlah dana infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya yang tergalang dalam satu tahun.
KH Marsudi menyampaikan, tanggungjawab pengelolaan zakat Indonesia sesuai syariat masa depan ada di tangan DPS LAZ. Saat ini, perkembangan zakat di Indinesia mungkin belum maksimal.
Baca juga: Tafsir Surat An-Nisa Ayat 56: Larangan Syirik dalam BeribadahNamun, jika semakin berkembang, maka tanggungjawab besar ada di pundah DPS LAZ. DPS LAZ itu yang memeriksa aspek kesyariahan dan tata kelola yang baik dalam pengelolaan LAZ.
“Tapi, sampaikan juga ke pimpinan LAZ, tidak sekadar DPS-nya kalau bisa yang hadir, manajemennya juga perlu diundang, biar ketika berkumpul di sini tumbuh ghirah bersama,” kata KH Marsudi.
(sof)