LANGIT7.ID, Jakarta - Ada 8 orang yang berhak menerima
zakat atau disebut sebagai mustahik. Penjelasan mengenai kriterianya disebut detail dalam Al Quran surat At-Taubah ayat 60.
Berikut penjelasan detail 8 orang yang berhak
menerima zakat:
Baca Juga: Pengertian Nisab, Wajib Zakat Mesti Tahu Dulu Aturan Ini1. Orang-Orang Fakir (al-Fuqara’)Al-Fuqara’ adalah orang-orang yang tidak memiliki kekayaan dan penghasilan atau orang melarat yang tidak dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan primer/dasar seperti pangan, sandang, papan, kesehatan dan pendidikan.
Misalnya, Lansia yang tidak memiliki kekayaan dan penghasilan, orang yang kehilangan harta benda karena bencana, orang yang tidak memiliki biaya pendidikan dasar 9 tahun, dan lain-lain.
2. Orang-Orang Miskin (al-Masakin)Orang-orang miskin memiliki masalah ekonomi yang lebih ringan daripada orang-orang fakir, tetapi lebih berat dibandingkan dengan penyandang masalah ekonomi lain seperti memiliki utang.
Karenanya, orang miskin yang berhak menerima zakat adalah orang yang memiliki kekayaan, pekerjaan, usaha atau penghasilan yang tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar.
Misalnya, orang yang kekurangan modal untuk usaha, orang yang menderita sakit dan tidak memiliki kemampuan berobat, dan lain-lain.
3. Pengelola Zakat atau Amil (al-‘Amilin ‘alaiha)Saat ini, amil bukan lagi individu perorangan, tetapi individu 'lembaga' dengan tugas-tugasnya seperti distribusi dan pendayagunaan zakat.
Amil juga bertugas untuk rencana pengumpulan dan pelaksanaannya. Namun tetap perlu pelaporan dan pertanggungjawaban atas pengelolaan zakat.
4. Muallaf (al-Mu’allafat Qulubuhum)Muallaf dalam tafsir ini bukan hanya orang-orang yang baru masuk Islam. Tapi juga mereka dari kelompok non muslim yang diharapkan bisa memeluk Islam.
5. Orang-orang yang memiliki utang (al-Gharimin)Al Gharimin berarti orang yang memiliki utang untuk keperluan yang baik, semisal kebutuhan keluarga. Mereka terlilit utang, sehingga masuk kategori orang yang boleh menerima zakat.
6. Ibnu SabilIbnu sabil adalah orang yang tidak memiliki bekal (biaya tiket dan atau biaya hidup) untuk mengadakan dan meneruskan perjalanan (perantauan) untuk keperluan yang baik.
Ibnu sabil dalam pengertian ini dapat diberi bagian zakat dengan kriteria yang relevan sekarang seperti bantuan mahasiswa yang kekurangan biaya di perantauan di mana dia menempuh pendidikan tinggi.
Bisa juga untuk orang di perantauan di mana dia mengikuti pendidikan khusus, orang yang kehabisan bekal di perjalanan, pemulangan TKI yang terlantar di luar negeri, dan lain-lain.
7. RiqabRiqab adalah orang-orang yang menjadi korban dari penerapan sistem sosial yang menindas dan konflik sosial dan orang yang mengalami eksploitasi secara seksual dan ekonomi di luar batas kemanusiaan.
Riqab dalam pengertian tersebut berhak mendapatkan bagian zakat dengan kriteria yang relevan sekarang adalah buruh migran yang mengalami eksploitasi, korban trafficking, pengungsi dan lain-lain.
8. SabilillahSabilillah adalah jihad untuk mewujudkan kemaslahatan umum dan untuk menjadi unggul dalam mencapai tujuan risalah Islam.
(bal)