Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Selasa, 26 Mei 2026
home wirausaha syariah detail berita

Pengertian Nisab, Wajib Zakat Mesti Tahu Dulu Aturan Ini

mahmuda attar hussein Selasa, 02 Agustus 2022 - 16:45 WIB
Pengertian Nisab, Wajib Zakat Mesti Tahu Dulu Aturan Ini
Ilustrasi zakat penghasilan. (Foto: iStock)
LANGIT.ID, Jakarta - Nisab artinya batas minimal kekayaan seseorang. Aturan ini berlaku untuk melihat wajib atau tidaknya orang tersebut mengeluarkan zakat mal setelah mencapai haul.

Harta untuk dibayarkan zakatnya bisa bermacam-macam. Tak mesti dalam bentuk uang, tapi bisa juga berbentuk emas, ternak, bahkan hasil bumi, tergantung profesi muzzaki.

Adapun dalam menghitung zakat, seorang muslim harus menghitung dulu kebutuhan pokok mereka. Apabila masih ada harta mengendap, itulah yang dikategorikan wajib dibayar sebagai zakat.

Nisab dihitung di luar dari kebutuhan pokok. Semisal seorang yang memiliki gaji Rp10 juta per bulan, namun memiliki kebutuhan pokok sampai Rp9 juta per bulan, bisa jadi tercatat belum wajib zakat.

Baca Juga: Baznas Sebut Masjid Jadi Pusat Penguatan Lembaga Zakat

Namun seorang muslim yang telah mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari dan hidup layak, meski gajinya hanya UMR atau berkisar Rp4,8 juta, bisa terhitung wajib zakat.

Selain nisab, aturan zakat lainnya adalah haul. Pengertian haul adalah jangka waktu untuk melihat nisab harta seseorang. Batasannya berbeda-beda, namun umumnya di waktu satu tahun.

Harta yang belum mencapai haul tidak termasuk wajib zakat, sebagaimana sabda Rasulullah SAW: "Dan tidak ada zakat pada harta hingga mencapai haul."

Kemudian acuan umum dalam berzakat adalah senilai 85 gram emas. Angka tersebut bisa dikonversi dengan nilai mata uang masing-masing negara, lalu dibakukan dengan harta yang akan dizakatkan.

Semisal, nilai 1 gram emas saat ini Rp848.000. Berarti 85 gram emas Rp75.080.000. Lalu nisab seseorang dalam satu tahun bisa dilihat dengan cara:

(Gaji) Rp6.000.000 - (Kebutuhan Pokok) Rp2.000.000 - (Utang) 500.000 = Rp3.500.000 per bulan. Sisa gaji bulanan Rp3.500.000 x 12= Rp42.000.000 per tahun. Angka ini belum tercatat nisab, sehingga tidak wajib zakat.

Sementara bila (Gaji) Rp15.000.000 - (Kebutuhan Pokok) Rp4.000.000 - (Utang) 1.000.000 = Rp10.000.000 per bulan. Sisa gaji bulanan Rp10.000.000 x 12= Rp100.000.000 per tahun. Sementara nisab Rp75 juta sekian, maka orang tersebut dianggap wajib zakat.

(bal)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Selasa 26 Mei 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:53
Ashar
15:14
Maghrib
17:47
Isya
19:00
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)