Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 17 April 2026
home global news detail berita

Kemenag: Filantropi Islam Utamakan Asas Amanah

ummu hani Kamis, 14 Juli 2022 - 14:00 WIB
Kemenag: Filantropi Islam Utamakan Asas Amanah
Ilustrasi pengelolaan zakat. Foto: Langit7/iStock.
LANGIT7.ID - , Jakarta - Kasus penyelewengan dana sosial yang dilakukan oleh lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) belakangan menuai kontroversi. Situasi tersebut berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat dalam menyalurkan dananya ke lembaga filantropi.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Subdirektorat Akreditasi dan Audit Syariah Kementerian Agama (Kemenag) RI, Muhibbudin mengatakan, kepercayaan setiap umat tidak akan hilang jika lembaga pengumpulan dana sosial dapat melakukan pengelolaan dan transparasi dengan baik sesuai atura Undang-undang, termasuk filantropi Islam.

Baca juga: Kemenag Ingatkan Pengurus Amil Zakat Tak Berfoya-foya

"Bicara filantropi Islam, kita ada semacam pembagian yang secara proporsional dilakukan oleh negara melalui UUD. Pengelolaaan zakat diatur UU Nomor 23 tahun 2021 dan ada pengelolaan wakaf yang diatur UU 41," ujarnya, dalam Seminar Sehari, Masihkan Filantropi Islam Bisa Dipercaya?, Kamis (14/7/2022).

Muhibbudin menegaskan, filantropi Islam hanya fokus pada pengelolaan zakat dan wakaf yang secara mandatnya diatur oleh agama.

"Oleh karena itu, kita (Kemenag) tidak ada ke ranah kasus filantropi sosial itu (ACT) yang regulasinya diatur Permensos Nomor 8 Tahun 2021 tentang pengumpulan uang dan barang," katanya.

Demi menjaga kepercayaan umat Muslim yang ingin menyalurkan dana zakat maupun wakaf, Kemenag melakukan kompetensi terhadap nazir hingga amil.

"Ini diharapkan supaya nazir maupun amil memiliki perspektif untuk pengembangan zakat dan wakaf menjadi lebih baik. Kita juga meningkatkan kapasitas amil agar kepercayaan masyarakat masih terjaga. Kompetensi dan kapasitas amil sangat menentukan bagaimana organisasi pengelola zakat lebih baik," ujar Muhibbudin.

Baca juga: Tak Bisa Sembarangan, Amil Zakat Wajib Punya Kompetensi dan Sertifikasi

Kemenag juga melakukan pengawasan secara regulatif melalui Undang-Undang maupun turunannya.

"Dari aspek fiqih dan syar'i kita diawasi 15 fatwa dari MUI. Sementara aspek tata kelola audit kepatuhan syariah dilakukan Inspektorat Jenderal Kemenag," tutur Muhibbudin.

Menurut Muhibbudin, penyampaikan zakat dan sejenisnya adalah anjuran Al Quran sehingga harus disalurkan untuk membantu pemberdayaan masyarakat dan memberantas kemiskinan.

"Oleh karena itu maka kompetensi amil, nazil pengelola dana filantropi harus betul-betul mengedepankan asas amanah, keterbukaan informasi secara berkala baik laporan maupun kinerja dari lembaga itu sendiri. Jika terus dilakukan kepercayaan akan semakin tumbuh dan terjaga," ucapnya.

Baca juga: Bolehkah Dana Umat Digunakan untuk Operasional Amil Zakat?

(est)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 17 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:04
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)