LANGIT7.ID - , Jakarta - Kasus penyelewengan dana sosial yang dilakukan oleh lembaga filantropi
Aksi Cepat Tanggap (ACT) belakangan menuai kontroversi. Situasi tersebut berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat dalam menyalurkan dananya ke lembaga filantropi.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Subdirektorat Akreditasi dan Audit Syariah
Kementerian Agama (Kemenag) RI, Muhibbudin mengatakan, kepercayaan setiap umat tidak akan hilang jika lembaga pengumpulan dana sosial dapat melakukan pengelolaan dan transparasi dengan baik sesuai atura Undang-undang, termasuk filantropi Islam.
Baca juga: Kemenag Ingatkan Pengurus Amil Zakat Tak Berfoya-foya"Bicara
filantropi Islam, kita ada semacam pembagian yang secara proporsional dilakukan oleh negara melalui UUD. Pengelolaaan zakat diatur UU Nomor 23 tahun 2021 dan ada pengelolaan wakaf yang diatur UU 41," ujarnya, dalam Seminar Sehari, Masihkan Filantropi Islam Bisa Dipercaya?, Kamis (14/7/2022).
Muhibbudin menegaskan, filantropi Islam hanya fokus pada pengelolaan
zakat dan
wakaf yang secara mandatnya diatur oleh agama.
"Oleh karena itu, kita (Kemenag) tidak ada ke ranah kasus filantropi sosial itu (ACT) yang regulasinya diatur Permensos Nomor 8 Tahun 2021 tentang pengumpulan uang dan barang," katanya.
Demi menjaga kepercayaan umat Muslim yang ingin menyalurkan dana zakat maupun wakaf, Kemenag melakukan kompetensi terhadap nazir hingga amil.
"Ini diharapkan supaya
nazir maupun
amil memiliki perspektif untuk pengembangan zakat dan wakaf menjadi lebih baik. Kita juga meningkatkan kapasitas amil agar kepercayaan masyarakat masih terjaga. Kompetensi dan kapasitas amil sangat menentukan bagaimana organisasi pengelola zakat lebih baik," ujar Muhibbudin.
Baca juga: Tak Bisa Sembarangan, Amil Zakat Wajib Punya Kompetensi dan SertifikasiKemenag juga melakukan pengawasan secara regulatif melalui Undang-Undang maupun turunannya.
"Dari aspek fiqih dan syar'i kita diawasi 15 fatwa dari MUI. Sementara aspek tata kelola audit kepatuhan syariah dilakukan Inspektorat Jenderal Kemenag," tutur Muhibbudin.
Menurut Muhibbudin, penyampaikan zakat dan sejenisnya adalah anjuran Al Quran sehingga harus disalurkan untuk membantu pemberdayaan masyarakat dan memberantas kemiskinan.
"Oleh karena itu maka kompetensi amil, nazil pengelola dana filantropi harus betul-betul mengedepankan asas amanah, keterbukaan informasi secara berkala baik laporan maupun kinerja dari lembaga itu sendiri. Jika terus dilakukan kepercayaan akan semakin tumbuh dan terjaga," ucapnya.
Baca juga: Bolehkah Dana Umat Digunakan untuk Operasional Amil Zakat?(est)