LANGIT7.ID, Jakarta -
Zakat fitrah diwajibkan atas setiap muslim yang memenuhi syarat. Masyarakat Indonesia yang memiliki tradisi
mudik bisa menunaikannya di perantauan atau di kampung halaman.
Waktu terbaik membayar zakat yakni ketika seseorang berada di mana matahari terbenam matahari sore akhir
Ramadhan. Penjelasan ini disebutkan oleh Syekh Abdurrahman bin Muhammad bin Husein Ba’lawi dalam Ghayatu Talkhisil Murad.
"Zakat fitrah wajib (ditunaikan) di tempat di mana seseorang berada pada saat matahari (di hari akhir Ramadhan) tenggelam. Maka ia memberikan zakat fitrah pada orang yang berhak menerima zakat yang berada di tempat tersebut, jika tidak ditemukan, maka ia berikan di tempat terdekat dari tempatnya."
Baca Juga: Panduan Bayar Zakat ala Nahdlatul Ulama, Dianjurkan Bahan PokokBerdasarkan penjelasan itu, orang yang masih berada di daerah perantauannya saat Idul Fitri, maka harus membayar zakat di tempat ia berada, bukan di kampung halamannya.
Sementara menurut Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarah Muhaddzab, terdapat perbedaan pendapat ulama, terkait kebiasaan orang perantauan yang mewakilkan pembayaran zakat di kampung halaman sendiri. Ada pendapat yang membolehkan dan ada yang tidak membolehkan.
Syekh Abdurrahman bin Muhammad bin Husein Ba’lawi menyikapi hal itu dalam Bughyatul Mustarsyidin, bahwa pendapat yang lebih unggul adalah yang mengatakan tidak boleh. Artinya, orang perantauan harus membayar zakat di tempat ia berada.
(bal)