LANGIT7.ID, Jakarta -
Nahdlatul Ulama (NU) memberikan panduan lengkap bagi umat Islam untuk menunaikan pembayaran
zakat fitrah. Zakat ini dibayarkan sejak terbenamnya matahari sore Idul Fitri sampai sebelum dilaksanakannya shalat ‘Ied.
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, baik atas budak, merdeka, lelaki, perempuan, anak kecil, maupun dewasa, dari kalangan kaum muslimin.” (HR Bukhari dan Muslim)
Pada dasarnya, zakaf fitrah dibayarkan dengan makanan pokok seukuran satu sha’. Di Indonesia sendiri, satu sha' setara dengan ukuran 2,7 kilogram atau 3,0 liter.
Di sisi lain, zaman modern dengan digitalisasi menuntut transaksi yang lebih praktis, termasuk dalam hal bayar zakat. Artinya, zakat dibayarkan dengan menggunakan uang.
Baca Juga: Orang Miskin Tetap Wajib Zakat Fitrah, Ini SyaratnyaDengan pertimbangan kepraktisan, maka Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) pernah memutuskan tentang kebolehan konversi zakat dengan uang, mengacu pada ulama yang membolehkan.
Berikut adalah beberapa rekomendasi dari LBM PBNU dalam keputusan tersebut:
1. Yang terbaik dalam menunaikan zakat fitrah adalah pembayaran dengan beras. Adapun satu sha’ versi Imam an-Nawawi adalah bobot seberat 2,7 kg atau 3,5 liter. Sedangkan ulama lain mengatakan, satu sha’ seberat 2,5 kg.
2. Masyarakat diperbolehkan pula membayar zakat fitrah dengan menggunakan uang sesuai harga beras 2,7 kg atau 3,5 liter atau 2,5 kg sesuai kualitas beras layak konsumsi oleh masyarakat setempat.
3. Segenap panitia zakat yang ada di masyarakat baik di mushalla maupun di masjid, dianjurkan untuk berkoordinasi dengan LAZISNU terdekat.
(bal)