Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Ahad, 19 April 2026
home wirausaha syariah detail berita

Cara Menghitung Zakat dari Total Penghasilan Setahun

Muhajirin Rabu, 28 Desember 2022 - 19:00 WIB
Cara Menghitung Zakat dari Total Penghasilan Setahun
ilustrasi (foto: langit7.id/istock)
LANGIT7.ID, Jakarta - Zakat penghasilan atau biasa disebut zakat profesi merupakan bagian dari zakat maal yang wajib ditunaikan. Zakat profesi meliputi gaji, honorarium, upah, jasa, dan harta yang diperoleh dengan cara halal seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, dokter, konsultan dan berbagai profesi lain.

Ketua Harian Spirit of Aqsa, Ustadz Ridwan Hakim, menjelaskan, ketentuan zakat profesi merujuk pada Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI ke-6 tahun 2018. Dalam fatwa tersebut, ada dua keadaan seseorang wajib mengeluarkan zakat penghasilan.

Cara Menghitung Zakat dari Total Penghasilan Setahun

Pertama, jika seseorang memiliki harta mengendap senilai 85 gram emas atau sekira Rp80 juta dalam kurun waktu satu tahun. Tapi, hitungan satu tahun berdasarkan kalender hijriyah. Ini merupakan pendapat paling kuat dari ulama.

“Penghasilan bersih senilai nisab zakat harta (85 gram emas), maka walau belum cukup haul atau satu tahun, maka dia bisa menyegerakan pembayaran zakat dan sudah bisa disalurkan serta dinyatakan sah,” kata Ustadz Ridwan kajian Potensi Zakat Umat di AQL Islamic Center, Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022).

Baca Juga: Bolehkah Zakat Maal Dibayar Tiap Bulan? Ini Penjelasan Amil Zakat

Ustadz Ridwan menjelaskan, akhir tahun dalam hal ini bukan berarti Dzulhijjah dalam kalender Hijriyah atau Desember dalam Masehi. Akhir tahun tergantung bulan berapa seseorang mulai menghitung. Misal dari Muharram ke Muharram atau Ramadhan ke Ramadhan.

“Yang penting harta itu sampai nisab sekitar 85 gram emas atau sekitar 80 juta dalam satu tahun. Tapi, pendapat yang paling kuat adalah kita menghitung dengan bulan hijriyah. Misal dari Muharram ke Muharram, atau Ramadhan ke Ramadhan,” kata Ustadz Ridwan.

Jika dalam kurun waktu satu tahun dan harta mencapai nisab, maka wajib dikeluarkan 2,5%. Zakat penghasilan ini dapat dikeluarkan pada saat menerima jika sudah cukup nisab.

Kedua, jika tidak mencapai nisab, maka semua penghasilan dikumpulkan selama satu tahun, kemudian zakat dikeluarkan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nisab.

“Kita tidak tahu, apakah bisa survive atau tidak sampai akhir tahun. Misal sekarang Jumadil Akhir, kita dapat gaji Rp10 juta, tapi kita tidak tahu, apakah kita bisa survive sampai ke Jumadil Akhir tahun berikutnya,” kata Ustadz Ridwan.

Baca Juga: Berapa Minimal Gaji yang Wajib Dizakati?

Maka, cara mengeluarkan zakat jika dalam kondisi demikian adalah menghitung rata-rata penghasilan bersih setiap bulan lalu dibagi 2,5%. Hasil dari pembagian itu dibayarkan ke amil zakat dalam bentuk titipan.

Harta 2,5% dari penghasilan yang dititipkan belum termasuk zakat. Masih dalam bentuk titipan sebagai rencana zakat akhir tahun. Bila akhir tahun jumlah total mencapai nisab, maka baru zakat itu disalurkan. Bila tidak, maka titipan tadi disalurkan sebagai infak atau sedekah.

"Tapi, kalau misal dapat penghasilan Rp100 juta dalam satu bulan, maka bisa langsung dikeluarkan. Artinya, zakatnya untuk satu tahun sudah tertunaikan. Bisa juga menunggu satu tahun (hijriyah), bisa juga langsung dikeluarkan,” kata Ustadz Ridwan.

(jqf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Ahad 19 April 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:55
Ashar
15:14
Maghrib
17:53
Isya
19:03
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)