LANGIT7.ID, Jakarta -
Zakat penghasilan atau biasa disebut zakat profesi merupakan bagian dari zakat maal yang wajib ditunaikan. Zakat profesi meliputi gaji, honorarium, upah, jasa, dan harta yang diperoleh dengan cara halal seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, dokter, konsultan dan berbagai profesi lain.
Ketua Harian Spirit of Aqsa, Ustadz Ridwan Hakim, menjelaskan, ketentuan zakat profesi merujuk pada Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI ke-6 tahun 2018. Dalam fatwa tersebut, ada dua keadaan seseorang
wajib mengeluarkan zakat penghasilan.
![Cara Menghitung Zakat dari Total Penghasilan Setahun]()
Pertama, jika seseorang memiliki harta mengendap senilai 85 gram emas atau sekira Rp80 juta dalam kurun waktu satu tahun. Tapi, hitungan satu tahun berdasarkan kalender hijriyah. Ini merupakan pendapat paling kuat dari ulama.
“Penghasilan bersih senilai nisab zakat harta (85 gram emas), maka walau belum cukup haul atau satu tahun, maka dia bisa menyegerakan pembayaran zakat dan sudah bisa disalurkan serta dinyatakan sah,” kata Ustadz Ridwan kajian Potensi Zakat Umat di AQL Islamic Center, Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022).
Baca Juga: Bolehkah Zakat Maal Dibayar Tiap Bulan? Ini Penjelasan Amil Zakat
Ustadz Ridwan menjelaskan, akhir tahun dalam hal ini bukan berarti Dzulhijjah dalam kalender Hijriyah atau Desember dalam Masehi. Akhir tahun tergantung bulan berapa seseorang mulai menghitung. Misal dari Muharram ke Muharram atau Ramadhan ke Ramadhan.
“Yang penting harta itu sampai nisab sekitar 85 gram emas atau sekitar 80 juta dalam satu tahun. Tapi, pendapat yang paling kuat adalah kita menghitung dengan bulan hijriyah. Misal dari Muharram ke Muharram, atau Ramadhan ke Ramadhan,” kata Ustadz Ridwan.
Jika dalam kurun waktu satu tahun dan harta mencapai nisab, maka wajib dikeluarkan 2,5%. Zakat penghasilan ini dapat dikeluarkan pada saat menerima jika sudah cukup nisab.
Kedua, jika tidak mencapai nisab, maka semua penghasilan dikumpulkan selama satu tahun, kemudian zakat dikeluarkan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nisab.
“Kita tidak tahu, apakah bisa
survive atau tidak sampai akhir tahun. Misal sekarang Jumadil Akhir, kita dapat gaji Rp10 juta, tapi kita tidak tahu, apakah kita bisa
survive sampai ke Jumadil Akhir tahun berikutnya,” kata Ustadz Ridwan.
Baca Juga: Berapa Minimal Gaji yang Wajib Dizakati?
Maka, cara mengeluarkan zakat jika dalam kondisi demikian adalah menghitung rata-rata penghasilan bersih setiap bulan lalu dibagi 2,5%. Hasil dari pembagian itu dibayarkan ke amil zakat dalam bentuk titipan.
Harta 2,5% dari penghasilan yang dititipkan belum termasuk zakat. Masih dalam bentuk titipan sebagai rencana zakat akhir tahun. Bila akhir tahun jumlah total mencapai nisab, maka baru zakat itu disalurkan. Bila tidak, maka titipan tadi disalurkan sebagai infak atau sedekah.
"Tapi, kalau misal dapat penghasilan Rp100 juta dalam satu bulan, maka bisa langsung dikeluarkan. Artinya, zakatnya untuk satu tahun sudah tertunaikan. Bisa juga menunggu satu tahun (hijriyah), bisa juga langsung dikeluarkan,” kata Ustadz Ridwan.
(jqf)