LANGIT7.ID, Jakarta - Direktur Madrasah Fiqih Banjarmasin, Ustadz Muhammad Abduh Negara, menjelaskan, keluarga yang berpenghasilan Rp3 juta ke bawah tidak perlu terlalu bersemangat berzakat.
Orang yang berpenghasilan Rp3 juta dalam standar had kifayah yang dibuat Baznas masih termasuk kategori miskin, meski angka itu berbeda-beda sesuai provinsi masing-masing. Orang tersebut justru berhak mendapat zakat, bukan mengeluarkan zakat.
Menurut pendapat ulama kontemporer, orang yang wajib zakat adalah orang yang memiliki tabungan minimal Rp75-Rp80 juta atau senilai 85 gram emas. Itu pun jika telah dimiliki satu tahun.
Baca juga: Orang Miskin Tetap Wajib Zakat Fitrah, Ini Syaratnya“Jadi, kalau tabungan Anda yang tersimpan selama setahun kurang dari itu, maka Anda tidak wajib zakat,” tulis Abduh di akun
Facebook-nya, Kamis (21/4/2022).
Sementara, untuk zakat profesi, Abduh menganjurkan mengikuti perhitungan Dr Yusuf Al-Qardawi. Perhitungan zakat profesi memang berbeda-beda antara ulama dan lembaga zakat.
Sederhananya, kalau penghasilan atau gaji setelah dikurangi pengeluaran untuk kebutuhan primer dan sekunder selama satu tahun tersisa Rp75-Rp80 juta, maka seseorang wajib zakat. Ia harus mengeluarkan zakat setiap menerima gaji.
Misal, gaji Rp 8 juta per bulan. Pengeluaran rutin Rp4,5 juta per bulan. Maka yang dihitung adalah Rp3,5 juta. Rp3,5 juta x 12 = Rp42 juta.
“Artinya, orang yang seperti ini tidak wajib atasnya zakat profesi, kalau mengikuti perhitungan Dr. Yusuf Al-Qaradhawi,” kata Abduh.
Baca juga: Bolehkah Istri Membayar Zakat Fitrah dari Penghasilan Sendiri?Abduh menyarankan Baznas ataupun petugas pengumpul zakat untuk melancarkan dakwah ke para konglomerat. Mereka memiliki banyak tabungan dengan potensi zakat yang sangat besar.
Contoh, orang kaya memiliki tabungan Rp50 miliar tersimpan dalam satu tahun. Maka, zakat mal yang wajib dikeluarkannya adalah Rp1,25 Miliar.
Bagi zakat profesi, jika ada seorang profesional bergaji Rp50 juta per bulan, dikurangi pengeluaran rutin per bulan. Misal, anggaran untuk kebutuhan primer dan sekuder Rp10 juta, maka yang dihitung Rp40 juta, sehingga dalam setahun terkumpul Rp40 juta × 12 = Rp480 juta. Ia wajib mengeluarkan zakat 2,5% dari Rp40 juta per bulan, yaitu sebesar Rp1 juta.
(jqf)