Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Ahad, 19 April 2026
home wirausaha syariah detail berita

Berapa Minimal Gaji yang Wajib Dizakati?

Muhajirin Kamis, 21 April 2022 - 21:00 WIB
Berapa Minimal Gaji yang Wajib Dizakati?
Ilustrasi (foto: langit7.id/istock)
LANGIT7.ID, Jakarta - Direktur Madrasah Fiqih Banjarmasin, Ustadz Muhammad Abduh Negara, menjelaskan, keluarga yang berpenghasilan Rp3 juta ke bawah tidak perlu terlalu bersemangat berzakat.

Orang yang berpenghasilan Rp3 juta dalam standar had kifayah yang dibuat Baznas masih termasuk kategori miskin, meski angka itu berbeda-beda sesuai provinsi masing-masing. Orang tersebut justru berhak mendapat zakat, bukan mengeluarkan zakat.

Menurut pendapat ulama kontemporer, orang yang wajib zakat adalah orang yang memiliki tabungan minimal Rp75-Rp80 juta atau senilai 85 gram emas. Itu pun jika telah dimiliki satu tahun.

Baca juga: Orang Miskin Tetap Wajib Zakat Fitrah, Ini Syaratnya

“Jadi, kalau tabungan Anda yang tersimpan selama setahun kurang dari itu, maka Anda tidak wajib zakat,” tulis Abduh di akun Facebook-nya, Kamis (21/4/2022).

Sementara, untuk zakat profesi, Abduh menganjurkan mengikuti perhitungan Dr Yusuf Al-Qardawi. Perhitungan zakat profesi memang berbeda-beda antara ulama dan lembaga zakat.

Sederhananya, kalau penghasilan atau gaji setelah dikurangi pengeluaran untuk kebutuhan primer dan sekunder selama satu tahun tersisa Rp75-Rp80 juta, maka seseorang wajib zakat. Ia harus mengeluarkan zakat setiap menerima gaji.

Misal, gaji Rp 8 juta per bulan. Pengeluaran rutin Rp4,5 juta per bulan. Maka yang dihitung adalah Rp3,5 juta. Rp3,5 juta x 12 = Rp42 juta.

“Artinya, orang yang seperti ini tidak wajib atasnya zakat profesi, kalau mengikuti perhitungan Dr. Yusuf Al-Qaradhawi,” kata Abduh.

Baca juga: Bolehkah Istri Membayar Zakat Fitrah dari Penghasilan Sendiri?

Abduh menyarankan Baznas ataupun petugas pengumpul zakat untuk melancarkan dakwah ke para konglomerat. Mereka memiliki banyak tabungan dengan potensi zakat yang sangat besar.

Contoh, orang kaya memiliki tabungan Rp50 miliar tersimpan dalam satu tahun. Maka, zakat mal yang wajib dikeluarkannya adalah Rp1,25 Miliar.

Bagi zakat profesi, jika ada seorang profesional bergaji Rp50 juta per bulan, dikurangi pengeluaran rutin per bulan. Misal, anggaran untuk kebutuhan primer dan sekuder Rp10 juta, maka yang dihitung Rp40 juta, sehingga dalam setahun terkumpul Rp40 juta × 12 = Rp480 juta. Ia wajib mengeluarkan zakat 2,5% dari Rp40 juta per bulan, yaitu sebesar Rp1 juta.

(jqf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Ahad 19 April 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:55
Ashar
15:14
Maghrib
17:53
Isya
19:03
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)