Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 17 April 2026
home global news detail berita

Hukum Bayar Zakat dan Pajak dalam Islam, Boleh Salah Satu?

mahmuda attar hussein Ahad, 28 Agustus 2022 - 13:30 WIB
Hukum Bayar Zakat dan Pajak dalam Islam, Boleh Salah Satu?
Ilustrasi pembayaran pajak. (Foto: Istimewa).
LANGIT7.ID, Jakarta - Hukum bayar zakat dan pajak dalam Islam merupakan dua hal yang berbeda. Orang yang sudah mengeluarkan zakat, bukan berarti terbebas dari tanggung jawab pajak.

Zakat dan pajak memiliki arti serta makna berbeda. Dalam bahasa Arab zakat artinya bersih, bertambah dan berkembang. Menurut KBBI, zakat merupakan harta yang wajib dikeluarkan seorang muslim untuk membantu golongan yang berhak menerimanya.

Sedangkan pajak dalam hukum Islam memiliki beberapa istilah, yakni al-Jizyah, al-Kharaaj, adh-Dhariibah, dan al-‘Usyuriyah.

Baca Juga: Pajak Kendaraan Bakal Dihapus, Dialihkan saat Pembelian BBM

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki arti pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan lain sebagainya.

Dari segi dasar hukum, zakat diwajibkan berdasarkan al-Quran dan as-Sunnah. Motivasi pembayaran zakat ialah karena keimanan dan ketakwaan kepada Allah.

Zakat dikenakan pada harta yang produktif, artinya harta itu memberikan keuntungan, pendapatan, keuntungan investasi, ataupun pemasukan.

Selain itu, dari segi nisab dan tarif, nisab zakat dan tarifnya ditentukan oleh Allah dan bersifat mutlak sedangkan pajak ditentukan oleh negara dan bersifat relatif. Adapun dasar hukum pajak mengacu pada undang-undang.

Melihat beberapa perbedaan di atas, jelaslah bahwa zakat tidak sama dengan pajak, sehingga pajak tidak dapat menggantikan kewajiban zakat.

Seseorang yang telah membayar pajak tidak berarti kewajiban membayar zakatnya gugur. Begitu pula sebaliknya, jika seseorang telah membayar zakat bukan berarti dia terbebas dari beban pajak.

(bal)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 17 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:04
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)