LANGIT7.ID, Jakarta - Hukum
bayar zakat dan pajak dalam Islam merupakan dua hal yang berbeda. Orang yang sudah mengeluarkan zakat, bukan berarti terbebas dari tanggung jawab pajak.
Zakat dan
pajak memiliki arti serta makna berbeda. Dalam bahasa Arab zakat artinya bersih, bertambah dan berkembang. Menurut KBBI, zakat merupakan harta yang wajib dikeluarkan seorang muslim untuk membantu golongan yang berhak menerimanya.
Sedangkan pajak dalam hukum Islam memiliki beberapa istilah, yakni al-Jizyah, al-Kharaaj, adh-Dhariibah, dan al-‘Usyuriyah.
Baca Juga: Pajak Kendaraan Bakal Dihapus, Dialihkan saat Pembelian BBMDalam Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki arti pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan lain sebagainya.
Dari segi dasar hukum, zakat diwajibkan berdasarkan al-Quran dan as-Sunnah. Motivasi pembayaran zakat ialah karena keimanan dan ketakwaan kepada Allah.
Zakat dikenakan pada harta yang produktif, artinya harta itu memberikan keuntungan, pendapatan, keuntungan investasi, ataupun pemasukan.
Selain itu, dari segi nisab dan tarif, nisab zakat dan tarifnya ditentukan oleh Allah dan bersifat mutlak sedangkan pajak ditentukan oleh negara dan bersifat relatif. Adapun dasar hukum pajak mengacu pada undang-undang.
Melihat beberapa perbedaan di atas, jelaslah bahwa zakat tidak sama dengan pajak, sehingga pajak tidak dapat menggantikan kewajiban zakat.
Seseorang yang telah membayar pajak tidak berarti kewajiban membayar zakatnya gugur. Begitu pula sebaliknya, jika seseorang telah membayar zakat bukan berarti dia terbebas dari beban pajak.
(bal)