Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 17 April 2026
home global news detail berita

Pajak Kendaraan Bakal Dihapus, Dialihkan saat Pembelian BBM

ummu hani Jum'at, 10 Juni 2022 - 18:24 WIB
Pajak Kendaraan Bakal Dihapus, Dialihkan saat Pembelian BBM
Ilustrasi. (Foto: Langit7.id/iStock)
LANGIT7.ID, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengusulkan pemerintah menghapus pajak kendaraan dan dialihkan saat pemilik kendaraan membeli bahan bakar minyak (BBM). Hal ini agar tidak terjadinya dobel pungutan, di samping pengenaan atas pajak yang lebih proporsional.

Ketua YLKI, Tulus Abadi mengatakan selama ini pemerintah kesulitan menaikkan harga BBM karena konsumsi masyarakat nyaris tak terkendali. "Kami mengusulkan dana preservasi ini bisa dipungut saat konsumen membeli BBM," kata Tulus, dikutip Jumat (10/6/2022).

Baca Juga: Pembahasan RUU LLAJ, YLKI Usul Pajak Kendaraan Dihapus

Tukus menuturkan usulan tersebut sudah disampaikan kepada Komisi V DPR RI yang saat ini sedang melaksanakan penyusunan pembahasan Revisi UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurutnya, peralihan ke pembelian BBM akan mengendalikan tingginya konsumsi masyarakat terhadap BBM.

"Dengan demikian, konsumsi BBM secara langsung akan menekan tingkat pencemaran yang disebabkan kendaraan. Selain itu, melalui pembelian BBM nantinya pengelolaan dana preservasi jalan akan lebih maksimal," ujarnya.

Dana preservasi jalan merujuk pada UU LLAJ yang merupakan dana khusus digunakan untuk kegiatan pemeliharaan, rehabilitasi, dan rekonstruksi jalan secara berkelanjutan sesuai standar yang ditetapkan. YLKI menekankan pentingnya sinergi antara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Oleh sebab itu, lalu lintas dan angkutan jalan tidak semata soal pengaturan transportasi dan penindakan hukum, tetapi terkait dengan tata ruang.

Baca Juga: Komisi V DPR Tunda Pembahasan RUU LLAJ, Ini Alasannya

Selain pengalihan pajak kendaraan, YLKI juga mengusulkan penerbitan surat izin mengemudi (SIM) dialihkan dari Kepolisian Indonesia ke Kementerian Perhubungan. Tulus mengatakan perkara SIM tidak 100 persen menjadi wewenang polisi, baik dalam konteks pengujian SIM, penerbitan atau penegakan hukum.

"Oleh karena itu diusulkan penerbitan SIM dilakukan di sektor perhubungan, yaitu Kementerian Perhubungan. Tetapi, polisi tidak serta-merta lepas sepenuhnya namun keterlibatannya dalam lebih pada penegakan hukumnya," ucap Tulus. (Sumber: Antaranews)

Baca Juga:

Polri Targetkan Seluruh Kendaraan Berplat Putih Pada 2027

NIK Jadi NPWP Mulai Tahun Depan, Begini Penjelasannya


(asf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 17 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:04
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)