Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Senin, 01 Juni 2026
home global news detail berita

NIK Jadi NPWP Mulai Tahun Depan, Begini Penjelasannya

Garry Talentedo Kesawa Sabtu, 21 Mei 2022 - 05:21 WIB
NIK Jadi NPWP Mulai Tahun Depan, Begini Penjelasannya
Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP). (Foto: popbela.com)
LANGIT7.ID, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri bakal mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dalam Layanan DJP.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor mengatakan perjanjian kerja sama ini adalah kelanjutan dari kerja sama keduanya sejak 2013 yang telah diperbarui di 2018. Adapun implementasinya akan dijalankan mulai tahun 2023 mendatang dengan tujuan untuk penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi.

Baca Juga: Kemenkeu: PPN 11 Persen LPG 3 Kg Ditanggung Pemerintah

"Perjanjian ini merupakan adendum dari perjanjian kerja sama sebelumnya yang telah ditandatangani 2 November 2018 yang bertujuan untuk memperkuat integrasi data antara DJP dan Ditjen Dukcapil, utamanya terkait NIK dan NPWP," ujar Neilmaldrin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/5/2022).

Adendum itu merupakan salah satu bentuk pemenuhan amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yakni penggunaan NIK sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia.

Selain itu, adendum tersebut juga amanat PP Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan/atau NPWP dalam Pelayanan Publik yakni kewajiban pencantuman NIK dan/atau NPWP dalam layanan publik dan kegiatan pemadanan dan pemutakhiran Data Kependudukan dan basis data perpajakan.

Baca Juga: Pajak Karbon Diterapkan 1 Juli 2022, Pemerintah Siapkan Regulasi

Melalui adendum di atas, DJP dan Ditjen Dukcapil akan mengintegrasikan data kependudukan dengan basis data perpajakan. Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan sekaligus mendukung kebijakan satu data Indonesia.

"Integrasi data kependudukan dan perpajakan juga akan semakin memperkuat upaya penegakan kepatuhan perpajakan karena data kependudukan merupakan data sumber yang digunakan oleh banyak instansi dan lembaga pemerintahan maupun nonpemerintah sehingga dapat meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan perpajakan," kata Neil.

Lebih lanjut, Neil juga mengapresiasi dukungan dan kerja sama dari Ditjen Dukcapil yang dianggap telah berjalan sangat baik selama ini. "Kami berharap sinergi antara kedua instansi di masa yang akan datang akan semakin kuat demi membangun Indonesia yang lebih baik, adil dan sejahtera melalui penerimaan pajak," tuturnya.

Baca Juga:

Daftar Objek Kena PPN 11 Persen Mulai 1 April 2022

Kemenkeu Jamin UU HPP Hadirkan Kemudahan bagi UMKM


(asf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Senin 01 Juni 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:54
Ashar
15:15
Maghrib
17:47
Isya
19:01
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)