LANGIT7.ID - , Jakarta - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Liquified Petroleum Gas (LPG) Tertentu untuk mengimplementasikan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Diketahui, per 1 April 2022 PPN naik menjadi 11 persen dari semula 10 persen. Namun demikian, PPN untuk LPG 3 kg bersubsidi dipastikan tetap ditanggung oleh pemerintah.
Baca juga: PPN 11 Persen, Harga Pulsa dan Kuota Data Ikut Naik“Atas LPG 3 kg yang mendapatkan subsidi dari pemerintah, itu yang membayar PPN-nya pemerintah. Full PPN-nya dibayar oleh pemerintah sebesar 11 persen kali nilai subsidinya yang dibayar pemerintah,” ungkap Kepala Subdirektorat Peraturan PPN Industri Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Maria Wiwiek Widwijanti dalam keterangan resmi, Kamis (7/4/2022).
Wiwiek mencontohkan, proses distribusi LPG dari Pertamina kepada konsumen melalui agen atau pangkalan. PPN yang dikenakan adalah selisih atau margin agen maupun pangkalan tersebut. Misalnya selisih atau margin agen Rp1.000 per LPG 3 kg maka yang kena PPN adalah Rp1.000 dikali tarif.
“Itu karena harga LPG 3 kg, HJE sudah dipungut di level badan usaha Pertamina. Selisihnya saja yang menjadi dasar pengenaan pajak dan tarifnya hanya 1,1 persen dari selisih itu. Jadi dapat dilihat memang pengenaannya kecil sekali yang dikenakan kepada konsumen,” ucap Wiwiek.
Baca juga: Pemerintah dan Pertamina Pastikan Harga Elpiji 3 Kg Tak NaikSebab, PMK hanya mengatur pula pengenaan PPN atas bagian harga tidak disubsidi, yang dibayar oleh pembeli.
Wiwiek mengingatkan, harga jual eceran LPG 3 kg dapat berbeda di setiap daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur/Walikota/Bupati masing-masing. Hal ini dikarenakan biaya angkut dan lainnya diperhitungkan dalam penentuan harga jual eceran LPG 3 kg.
(est)