Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Selasa, 14 Juli 2026
home global news detail berita
Opini

Pajak di Tengah Perang Bintang Dua Institusi Penegak Hukum Indonesia

tim langit 7 Selasa, 14 Juli 2026 - 14:10 WIB
Pajak di Tengah Perang Bintang Dua Institusi Penegak Hukum Indonesia
LANGIT7.ID-, Jakarta - - Oleh: Bambang Aryogunawan, Praktisi Perpajakan dan anggota PERKOPPI

Di tengah euforia babak perempat final Piala Dunia 2026, perhatian publik Indonesia justru tersita pada tontonan lain yang tak kalah dramatis: "perang bintang" antara dua intitusi penegak hukum.

Dinamika tersebut mengemuka ketika Kepolisian melakukan penggeledahan di beberapa tempat dengan temuan sejumlah aset dengan nilai yang luar biasa. Kegiatan itu menyeret nama pejabat tinggi kejaksaan, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febri A, yang berujung pada pengunduran dirinya.

Jampidsus memberikan tanggapan melalui konperensi pers. Dalam penyampaiannya, menyebut salah satu materi kasus berkaitan dengan pajak. Febri menyampaikan bahwa institusinya sedang menyelesaikan beberapa kasus korupsi, salah satunya menyangkut dugaan transfer pricing (TP).

Kasus bermula dari laporan Menteri Keuangan kepada Presiden, adanya indikasi rekayasa nilai dokumen perdagangan ekspor-impor CPO. Kegiatan itu merujuk pada dugaan korupsi manipulasi harga ekspor komoditas kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).

Berdasarkan pemberitaan Investor.id, (25 Mei 2026) Menteri Keuangan mengungkap dugaan TP senilai Rp.1,5 trilliun dari 10 perusahaan CPO terbesar. Mekanisme ini dikenal sebagai TP, yang mempunyai dampak setoran pajak.

Memahami Apa Itu Transfer Pricing

Munculnya isu perpajakan dalam dinamika "perang bintang" menunjukkan bahwa pajak tidak hanya berfungsi sebagai sumber penerimaan negara. Dalam banyak perkara ekonomi, pajak juga menjadi instrumen untuk menjaga keadilan ekonomi dan mengawasi kepatuhan pelaku usaha.

Karena itu, masyarakat perlu memahami isu perpajakan secara lebih utuh agar tidak memandangnya semata-mata sebagai bagian dari konflik yang sedang berlangsung.

Permasalahan TP yang diberitakan, bisa menjadi bagian dari perencanaan pajak yang dapat dilakukan dalam koridor ketentuannya. Di sinilah menariknya, ketika istilah pajak (TP) muncul dalam sebuah perkara besar masyarakat seringkali mengenalnya sebagai bagian dari dugaan pelanggaran.

Konsep TP pada dasarnya bukan merupakan praktik yang otomatis melanggar hukum. Legal atau tidaknya bergantung pada apakah transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran yang diatur dalam ketentuan perpajakan.

Praktek TP bisa dilakukan perusahaan di Indonesia yang melakukan jual beli CPO dengan pembeli dari luar negeri, dengan mengatur harga jual belinya secara tidak wajar. Dengan pengaturan tersebut, menimbulkan kerugian di Indonesia karena harga yang sangat murah. Selain itu perusahaan juga menyetor pajak yang kecil atas penjualan tersebut.

Transaksi TP, dilakukan oleh antar anggota perusahaan dalam grup atau hubungan afiliasi. Dalam praktik yang menyimpang TP dapat dilakukan dengan berbagai cara, misalnya menggunakan perusahaan cangkang bentukan perusahaan sendiri yang berada di luar negeri, mengalihkan laba atau mengatur harga transaksi sehingga beban pajak di Indonesia lebih kecil.

Dalam perdagangan internasional, perusahaan sering melakukan prakek TP. Perusahaan multinasional yang tergabung dalam suatu grup usaha berkepentingan melakukan TP untuk memperoleh efisiensi dalam grupnya. Oleh karena itu, setiap negara mempunyai ketentuan yang mengawasi kegiatan TP dalam ketentuan perpajakannya.

Ketentuan perpajakan mengatur sedemikian rupa transaksi TP, sehingga kerugian yang ditimbulkan dapat diminimalisir. Indonesia juga mengikuti kesepakatan internasional dalam ketentuan TP, yang tertuang dalam ketentuan undang-undang perpajakan.

Jadi dapat disimpulkan bahwa sepanjang transaksi perdagangan internasional dilakukan dalam koridor ketentuan perpajakan yang ada, termasuk dalam hal ini transaksi TP, maka tidak ada pelanggaran.

Mekanisme pengawasan dilakukan pemerintah melalui Direktorat jenderal Pajak (DJP), yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa transaksi Wajib Pajak (WP). Persoalan efektifitas pengawasan TP ikut mengemuka dalam dinamika yang berkembang di tengah "perang bintang".

Upaya Mengawasi Transfer Pricing

Sebenarnya Indonesia sudah lama mempunyai ketentuan yang mengarah pada TP ini. Meskipun demikian ketentuan tersebut baru sebatas mengatur tentang kewenangan DJP, apabila ditemukan transaksi yang mempunyai hubungan istimewa.

Kompleksitas permasalahan TP, keterbatasan informasi dan keterbatasan sumberdaya menjadikan penagawasan TP kurang efektif.

Mesksipun Indonesia telah memiliki ketentuan mengenai hubungan istimewa sejak lama, penguatan pengawasan TP baru berkembang secara lebih sistematis dalam beberapa tahun terakhir.

Dengan demikian tidak heran bila selang bertahun-tahun permasalahan TP tidak tuntas, hingga muncul kembali dalam "perang bintang". Pengawasan TP membutuhkan kemampuan teknis, akses data lintas negara, serta koordinasi antar lembaga yang tidak sederhana.

Memahami dan mengawasi permasalahan TP, dapat menjadi pereda gejolak dinamika pengamanan penerimaan setoran pajak. Mekanisme pengawasan yang baik oleh DJP, membantu pemahaman dari masyarakat bahwa negara hadir dalam mencegah potensi pelanggaran perusahaan besar dalam kegiatan usahanya.

Masyarakat juga dapat memahami bahwa perusahaan besar yang memanfaatkan sumber daya besar di alam Indonesia memberikan timbal balik melalui pembayaran pajaknya.

Menempatkan Pajak pada Proporsinya

Upaya mencari solusi dalam konflik penegak hukum, dapat dilakukan dengan memahami fungsi pajak bukan sekedar sebagai alat untuk mencari sumber penerimaan negara. Asas keadilan ekonomi dari transaksi usaha juga penting untuk dicapai dengan memastikan para pelaku usaha memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang ada.

Dengan demikian, apapun yang menjadi proses penyelesaian "perang bintang" yang kini menjadi perhatian publik, menunjukkan catatan penting peran pajak dalam mengungkap persoalan ekonomi yang kompleks. Di sisi lain, juga tidak kalah penting adalah upaya meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa isu perpajakan tidak dapat dipandang secara hitam putih. Pemerintah juga mempunyai beban kewajiban mengawasi tata kelola kegiatan ekonomi yang berdampak pada penerimaan pajak.

Pada saat bersamaan, pemerintah juga melakukan penegakan hukum secara proporsional sehingga mendorong penyelesaian konflik yang melibatkan penerimaan pajak.

Memahami isu perpajakan dalam kegiatan ekonomi menjadi agenda penting pemerintah. Masyarakat tidak perlu menunggu arti pentingnya pajak melalui konflik yang terbuka dari para penegak hukum.

Proses penegakan hukum yang adil dan transparan justru memberikan sinyal positif bahwa negara hadir dalam mengawasi tata kelola pemerintahan yang baik.

Pada akhirnya, kualitas sistem perpajakan tidak hanya ditentukan oleh besarnya penerimaan negara, tetapi juga oleh kemampuan negara memastikan bahwa setiap pelaku usaha membayar pajak secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan.

(lsi)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Selasa 14 Juli 2026
Imsak
04:35
Shubuh
04:45
Dhuhur
12:02
Ashar
15:23
Maghrib
17:56
Isya
19:09
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan