LANGIT7.ID-Jakarta; Ketua MUI KH Cholil Nafis Lc, MA.PH.d memberikan tanggapan pernyataan Menkeu Sri Mulyani tentang membayar pajak disamakan dengan zakat dan wakaf. Menurut Kiai Cholil, kalau dilihat dari hukumnya jelas beda.
"Kalau hukumnya pasti beda, zakat itu wajib kepada Allah, pajak kewajiban warga negara. Sedangkan wakaf itu sunnah," ujar Kiai Cholil yang juga pengasuh Ponpes Cendekia Amanah di Depok ini kepada langit7.id, Jumat (15/8/2025).
Dijelaskan Kiai Cholil Sri Mulyani hanya bisa menyamakan kewajiban dan anjuran orang berharta. Tetapi sekali lagi, imbuh Kiai Cholil dilihat dari hukumnya jelas sangat berbeda.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memandang bahwa membayar pajak memiliki makna serupa dengan menunaikan zakat dan wakaf dalam ajaran Islam. Menurutnya, di dalam setiap harta yang dimiliki seseorang terdapat hak bagi mereka yang kurang mampu.
“Dalam setiap rezeki dan harta yang kami dapatkan, ada hak orang lain. Caranya hak orang lain diberikan melalui zakat, wakaf, ada yang melalui pajak,” ujar Sri Mulyani saat berbicara di Sarasehan Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah.
Ia menjelaskan, penerimaan pajak yang dikumpulkan negara disalurkan kembali untuk mendukung berbagai program sosial dan ekonomi, mulai dari bantuan sosial, pemberdayaan UMKM, program keluarga harapan, hingga pelayanan kesehatan. “Kalau bicara keadilan, yang lemah kita bantu. Itu kembali kepada yang membutuhkan,” tambahnya.
Selain menyinggung kesamaan prinsip antara pajak dan zakat, Sri Mulyani memaparkan rencana kebijakan ekonomi dan fiskal 2026 yang berfokus pada kedaulatan pangan, energi, dan ekonomi. Menurutnya, ketahanan di kedua sektor tersebut menjadi syarat mutlak bagi suatu negara untuk menjaga kedaulatannya. “Tidak ada negara yang mampu menjaga kedaulatannya dan memakmurkan rakyat apabila tidak mampu kalau tidak bisa memenuhi energi dan pangan,” tegasnya.
Ia merinci bahwa pemerintah memiliki delapan program prioritas dalam strategi jangka menengah, antara lain ketahanan pangan, ketahanan energi, makan bergizi gratis, pendidikan, kesehatan, pembangunan desa/koperasi/UMKM, pertahanan semesta, serta akselerasi investasi dan perdagangan global. Instrumen APBN digunakan untuk menggerakkan program tersebut, seperti memberikan subsidi pupuk kepada petani. “Instrumen APBN untuk mewujudkan keadilan. Secara substansi itu ekonomi syariah,” jelasnya.
Untuk strategi jangka pendek, pemerintah mengarahkan kebijakan pada tiga fokus utama: menjaga stabilitas ekonomi, melindungi dunia usaha dan daya beli masyarakat, serta mengamankan APBN.
Dalam konteks pembiayaan syariah, Sri Mulyani mendorong sektor korporasi agar lebih aktif menerbitkan sukuk, mengingat selama ini mayoritas diterbitkan oleh negara. “Korporasi perlu didorong lebih banyak lagi. Tanpa itu Indonesia tidak ada tembus radar yang cukup tinggi. Baik lokal maupun global,” katanya.
Ia juga menyoroti peran Indonesia dalam inovasi instrumen keuangan Islam melalui Sukuk Hijau dan Cash Waqf-Linked Sukuk (CWLS). Sukuk Hijau Sovereign Indonesia tercatat sebagai yang pertama di dunia, dengan penerbitan global mencapai US$ 7,7 miliar dan domestik Rp 84,72 triliun, termasuk untuk investor ritel. Sementara itu, CWLS yang diluncurkan sejak 2020 telah mengumpulkan penerbitan senilai Rp 1,17 triliun.
Lebih jauh, ia menilai kelas menengah membutuhkan pilihan investasi syariah yang memadai. “Bisa meletakkannya di bank syariah yang kita sudah merger agar terjadi skala besar dengan reformasi UU P2SK,” tutupnya.
(lam)