LANGIT7.ID-Banjarmasin; Bank Kalsel Syariah menempatkan produk deposito berjangka sebagai salah satu instrumen pendanaan dengan indikasi imbal hasil paling tinggi pada periode Mei 2026. Berdasarkan informasi nisbah dan indikasi Return on Investment (ROI) yang dirilis pada Selasa, Deposito 12 Bulan menawarkan porsi bagi hasil terbesar dibandingkan produk pendanaan lainnya.
Pada produk tersebut, nasabah memperoleh porsi 72 bagian dengan indikasi ROI mencapai 5,64 persen. Angka ini menjadi yang tertinggi di antara seluruh produk pendanaan yang diumumkan Bank Kalsel Syariah untuk periode Mei 2026.
Skema imbal hasil deposito yang ditawarkan juga disusun berdasarkan jangka waktu penempatan dana. Deposito 1 Bulan mendapatkan porsi 65 bagian dengan indikasi ROI 5,09 persen. Sementara Deposito 3 Bulan memperoleh 68 bagian dengan indikasi ROI 5,33 persen, sedangkan Deposito 6 Bulan mendapatkan 70 bagian dengan indikasi ROI 5,48 persen.
Selain deposito, Bank Kalsel Syariah juga merilis tingkat bagi hasil untuk berbagai produk tabungan. Tabungan iB SimPel menjadi produk tabungan dengan porsi tertinggi, yakni 35 bagian dan indikasi ROI sebesar 2,74 persen.
Di bawahnya terdapat Tabungan iB Pelajar yang menawarkan 30 bagian dengan indikasi ROI 2,35 persen. Adapun Tabungan iB Al Barakah memberikan 25 bagian dengan indikasi ROI sebesar 1,96 persen.
Bagi nasabah yang mempersiapkan perjalanan ibadah ke Tanah Suci, Bank Kalsel Syariah menyediakan Tabungan Haji iB Ar Rahman dengan porsi 10 bagian dan indikasi ROI sebesar 0,78 persen.
Sementara itu, Giro iB Al Amanah dan Tabungan iB Wadiah tidak menggunakan skema bagi hasil. Kedua produk tersebut menerapkan sistem bonus kepada nasabah, dengan nominal yang diberikan mengikuti kebijakan Bank.
Manajemen Bank Kalsel menegaskan bahwa angka ROI yang dipublikasikan merupakan indikasi untuk periode Mei 2026.
Bank Kalsel Syariah juga menegaskan komitmennya untuk memberikan imbal hasil yang kompetitif dan transparan kepada para nasabah. Dengan mengusung tagline "Setia Melayani, Melaju Bersama", Bank Kalsel Syariah beroperasi secara resmi karena telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Bank Indonesia (BI).
Selain berada di bawah pengawasan regulator, Bank Kalsel Syariah juga tercatat sebagai peserta penjaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sehingga dana simpanan nasabah mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.
(lam)