LANGIT7.ID-Jakarta; Melakukan pembayaran pajak tahunan sepeda motor sudah menjadi kewajiban para pemilik sepeda motor.
Karena itu, pastikan juga untuk tidak telat melakukan pembayaran pajak tahunannya, sebab ada konsekuensi berupa denda saat telat melakukan pembayaran pajak.
Besarnya denda dalam keterlambatan pembayaran pajak motor ini cukup signifikan. Bahkan hanya dalam waktu keterlambatan membayar pajak sehari saja, jumlah denda yang harus dibayarkan akan semakin meningkat seiring dengan waktu keterlambatannya.
Tapi, saat terlanjur telat membayar pajak ada baiknya untuk mengetahui bagaimana cara untuk menghitung total denda pajaknya, jadi kamu bisa mengetahui berapa banyak uang yang harus disiapkan untuk membayar pajak serta denda keterlambatannya.
Lalu, bagaimana cara untuk menghitung denda pajak motor yang mengalami keterlambatan? Langsung saja simak selengkapnya di bawah ini.
Cara menghitung denda pajak motorSeperti yang kita ketahui, telat melakukan pembayaran pajak motor sering dilakukan oleh banyak orang. Akibatnya, banyak yang harus membayar pajak kendaraan bermotor beserta biaya tambahan atau dendanya.
Untuk besaran denda pada pajak motor sendiri, tergantung pada jenis motor dan kapasitas mesinnya. Sedangkan untuk informasi lengkap soal dendanya bisa dihitung berdasarkan daya yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 36/2008, PKB untuk pembayaran pajak yang telat lebih dari dua hari, namun kurang dari satu bulan adalah 25% dari total nilai pajaknya.
Jika pembayarannya lebih dari ketentuan diatas, terdapat biaya tambahannya yaitu SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
Untuk rincian cara menghitung besaran denda saat telat melakukan pembayaran pajak motor berdasarkan durasi keterlambatannya, bisa kamu lihat berikut ini:
Keterlambatan 2 hari – 1 bulan: Denda = PKB x 25 persen x 1/12
Keterlambatan 2 bulan: Denda = PKB x 25 persen x 2/12 + SWDKLLJ
Keterlambatan 3 bulan: Denda = PKB x 25 persen x 3/12 + SWDKLLJ
Keterlambatan 6 bulan: Denda = PKB x 25 persen x 6/12 + SWDKLLJ
Keterlambatan 1 tahun: Denda = PKB x 25 persen x 12/12 + SWDKLLJ
Keterlambatan 2 tahun: Denda = 2 x PKB x 25 persen x 12/12 + SWDKLLJ
Keterlambatan 3 tahun: Denda = 3 x PKB x 25 persen x 12/12 + SWDKLLJ
Agar lebih paham lagi, silakan lihat bagaimana cara perhitungan denda telat membayar pajak motor seperti dikutip dari laman resmi Suzuki berikut ini.
Cara hitung PKBPKB adalah singkatan dari Pajak Kendaraan Bermotor yang besarnya sekitar 1,5% dari nilai jual kendaraan dan bersifat menurun tiap tahun karena penyusutan.
Misal nilai jual kendaraan Anda di tahun wajib pajak terbaru adalah Rp15.000.000, maka:
PKB = 1,5% x Rp15.000.000 = Rp225.000.
Lama waktu telat pembayaran pajakSelanjutnya, cek berapa lama waktu keterlambatan Anda dengan cara melihat informasi waktu pembayaran pajak yang tertera di STNK.
Cara menghitung total dendaSebagai contoh jika Anda sudah telat bayar 3 bulan, maka total dendanya adalah sebesar:
Denda 3 bulan = (PKB x 25 persen x 3/12) + denda SWDKLLJ
Denda 3 bulan = (Rp225.000 x 25 persen x 3/12) + Rp32.000 = Rp46.062,5
Jadi, total pembayaran pajak ditambah denda 3 bulan adalah Rp225.000 + Rp46.062,5 = Rp271.062,
Contoh lain, misal jika lama waktu telat bayarnya adalah 1 tahun, maka total denda telat bayar pajak motor untuk kendaraan Anda adalah sebagai berikut:
Denda 1 tahun = (PKB x 25 persen x 12/12) + denda SWDKLLJ
Denda 1 tahun = (Rp225.000 x 25 persen x 12/12) + Rp32.000 = Rp88.250
Jadi, total pembayaran pajak ditambah denda 1 tahun adalah Rp225.000 + Rp88.250 = Rp313.250
Nah, itulah tadi bagaimana cara menghitung denda pembayaran pajak motor, serta berapa besaran biaya tiap dendanya.(*)
(hbd)