Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 05 Juni 2026
home wirausaha syariah detail berita

Kemenkeu Jamin UU HPP Hadirkan Kemudahan bagi UMKM

mahmuda attar hussein Selasa, 08 Februari 2022 - 15:35 WIB
Kemenkeu Jamin UU HPP Hadirkan Kemudahan bagi UMKM
Ilustrasi (foto: langit7.id/istock)
LANGIT7.ID, Jakarta - Pemerintah menjamin Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) akan memberikan dukungan kemudahan bagi sektor UMKM.

Adapun dukungan yang diperoleh sektor UMKM dari UU HPP ini antara lain pemberian fasilitas pengenaan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final yang hanya 0,5 persen dari pendapatan bruto, dan penurunan tarif 50 persen berdasarkan pasal 31E.

UU HPP juga mengatur fasilitas batasan penghasilan bruto tidak kena pajak untuk UMKM hingga Rp500 juta setahun, serta penerapan tarif final Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 1 persen, 2 persen, atau 3 persen untuk UMKM yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP).

“Misal omzetnya Rp1 miliar setahun, Rp500 jutanya dikurangkan dulu, ini tidak bayar pajak. Kemudian sisanya hanya bayar PPh final 0,5%. Jadi, ini sangat berpihak kepada UMKM,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam keterangannya, dikutip Selasa (8/2).

Baca Juga: Sri Mulyani: Reformasi Pajak sangat Dibutuhkan

Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo menjelaskan soal Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang merupakan bagian dari UU HPP. Dia mengingatkan wajib pajak untuk segera memanfaatkan PPS, mengingat waktu pelaksanaannya yang terbatas.

Seperti diketahui, PPS wajib pajak telah dimulai per 1 Januari 2022 lalu dan berakhir pada 30 Juni 2022. PPS merupakan program yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum serta kemanfaatan.

Program ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela.

(jqf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 05 Juni 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:55
Ashar
15:16
Maghrib
17:48
Isya
19:02
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)