LANGIT7.ID, Jakarta - Pemerintah resmi menaikkan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (
PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen, mulai hari ini, Jumat (1/4/2022). Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Pasal 4A ayat (2) dan (3) UU HPP.
Menurut keterangan otoritas fiskal, kebijakan ini bagian yang tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai sistem perpajakan yang adil, optimal dan berkelanjutan. Direktorat Jenderal Pajak memastikan, penyesuaian PPN baru diiringi dengan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi, dari 15 persen menjadi 5 persen.
Baca Juga: PKS: Pemerintah Jangan Pakai Cara Biasa Hadapi Kenaikan Harga Bahan PokokSelain itu, dibebaskan pula pajak untuk pelaku UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta, fasilitas PPN final dengan besaran tertentu lebih kecil, yaitu 1 persen, 2 persen atau 3 persen dan layanan restitusi PPN dipercepat sampai dengan Rp5 milyar tetap diberikan.
Lantas apa saja objek PPN? Berikut rinciannya mengutip dari situs Kementerian Keuangan (
Kemenkeu):
- Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
- Impor Barang Kena
Pajak.
- Penyerahhan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
- Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
- Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
- Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak.
- Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak.
- Ekspor Jasa.
Baca Juga:
Sah! Harga Pertamax Jadi Rp12.500 Per Liter Mulai 1 April 2022
Ekonom Indef: Ekonomi Pancasila untuk Keadilan Sosial(asf)