Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Senin, 01 Juni 2026
home global news detail berita

Daftar Objek Kena PPN 11 Persen Mulai 1 April 2022

ummu hani Jum'at, 01 April 2022 - 18:35 WIB
Daftar Objek Kena PPN 11 Persen Mulai 1 April 2022
Ilustrasi. (Foto: Langit7.id/iStock)
LANGIT7.ID, Jakarta - Pemerintah resmi menaikkan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen, mulai hari ini, Jumat (1/4/2022). Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Pasal 4A ayat (2) dan (3) UU HPP.

Menurut keterangan otoritas fiskal, kebijakan ini bagian yang tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai sistem perpajakan yang adil, optimal dan berkelanjutan. Direktorat Jenderal Pajak memastikan, penyesuaian PPN baru diiringi dengan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi, dari 15 persen menjadi 5 persen.

Baca Juga: PKS: Pemerintah Jangan Pakai Cara Biasa Hadapi Kenaikan Harga Bahan Pokok

Selain itu, dibebaskan pula pajak untuk pelaku UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta, fasilitas PPN final dengan besaran tertentu lebih kecil, yaitu 1 persen, 2 persen atau 3 persen dan layanan restitusi PPN dipercepat sampai dengan Rp5 milyar tetap diberikan.

Lantas apa saja objek PPN? Berikut rinciannya mengutip dari situs Kementerian Keuangan (Kemenkeu):

- Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha.

- Impor Barang Kena Pajak.

- Penyerahhan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha.

- Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

- Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

- Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak.

- Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak.

- Ekspor Jasa.

Baca Juga:

Sah! Harga Pertamax Jadi Rp12.500 Per Liter Mulai 1 April 2022

Ekonom Indef: Ekonomi Pancasila untuk Keadilan Sosial


(asf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Senin 01 Juni 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:54
Ashar
15:15
Maghrib
17:47
Isya
19:01
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)