LANGIT7.ID-, Jakarta - - Dampak kenaikan harga energi global merambat kemana-mana, salah satunya terjadi kenaikan
harga tiket pesawat yang disebabkan harga bahan bakar pesawat atau
avtur melonjak.
Untuk itu pemerintah bergerak cepat menyiapkan langkah mitigasi strategis guna menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional, sekaligus memastikan harga tiket pesawat tetap terjangkau. Yaitu dengan menahan kenaikan tarif penerbangan domestik pada kisaran 9 persen hingga 13 persen.
Sebagai wujud nyata dari komitmen tersebut, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2026 (PMK 24/2026) yang mengatur pemberian fasilitas
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah atas tiket pesawat kelas ekonomi, untuk penerbangan domestik.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto dalam keterangan resmi mengatakan, melalui kebijakan ini,
PPN atas tarif dasar dan
fuel surcharge ditanggung oleh pemerintah.
"Sehingga beban harga tiket yang dibayar masyarakat dapat ditekan meskipun biaya operasional maskapai meningkat akibat naiknya harga avtur," lanjutnya, dikutip Selasa (28/4/2026).
Baca juga: Pemerintah Izinkan Harga Tiket Pesawat Naik Hingga 13%Fasilitas tersebut berlaku untuk pembelian tiket dan pelaksanaan penerbangan selama 60 hari, setelah 1 (satu) hari terhitung sejak tanggal diundangkan, agar manfaatnya dapat dirasakan secara cepat dan langsung.
Haryo menambahkan, intervensi kebijakan fiskal menjadi langkah penting untuk mengurangi tekanan terhadap harga tiket, mengingat harga avtur menyumbang sekira 40 persen dari total biaya operasional maskapai.
"Demi menjamin pelaksanaan yang tepat sasaran, Badan Usaha Angkutan Udara tetap diwajibkan melakukan pelaporan pemanfaatan fasilitas PPN tersebut secara tertib dan transparan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku," jelas Haryo.
Sementara itu, untuk penerbangan di luar kelas ekonomi, ketentuan PPN tetap diberlakukan sebagaimana mestinya. Pengaturan ini dirancang agar dukungan pemerintah benar-benar dirasakan oleh masyarakat luas yang paling membutuhkan, sekaligus dikelola secara efektif dan berkelanjutan.
Baca juga: Inisiasi Penghematan Energi, Puluhan Ribu Insan PLN Serentak Terapkan Clean Energy DaySebagaimana diketahui, Pemerintah sebelumnya juga menetapkan penyesuaian fuel surcharge melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026 menjadi sebesar 38% baik untuk pesawat jet maupun propeler, dari sebelumnya 10% untuk jet dan 25% untuk propeler.
Melalui kombinasi kebijakan penerbitan PMK 24/2026 ini, Pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk tetap mengakses transportasi udara dengan harga yang lebih terjangkau, menjaga konektivitas antarwilayah, serta mendukung keberlangsungan industri penerbangan nasional di tengah tantangan kenaikan harga energi global.
(lsi)