LANGIT7.ID, Jakarta - Konsep Ekonomi Pancasila disebut lebih pro rakyat. Konsepnya dinilai lebih menitikberatkan pada asas kekeluargaan seperti halnya koperasi.
Ekonom Senior Indef, Didin S. Damanhuri mengatakan, asas kekeluargaan pada konsep Ekonomi Pancasila bukan berarti nepotisme, melainkan ekonomi kesejahteraan yang lebih dekat kepada rakyat.
"Ekonomi Pancasila ini lebih menekankan pada keadilan sosial, karena ada kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya," ujarnya di Webinar: Perspektif Ekonomi Pancasila di Era dan Pasca Pandemi, Kamis (31/3/2022) malam.
Menurutnya, Ekonomi Pancasila berbasis pada konstitusi UUD 45, yang dijelaskan pada pasal 33. Dalam hal ini, ekonomi disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, seperti koperasi.
Prinsip tersebut dekat dengan gagasan kaum sosialisme demokrat atau Negara Kesejahteraan. Artinya, sebagai negara sosialisme demokrat, rakyat mendapat penjaminan oleh sistem jaminan sosial.
"Jika ada konflik antara pengusaha dan buruh, negara menengahi dan lebih pro rakyat," tegasnya.
Ciri struktur ekonomi nasional menurut Ekonomi Pancasila adalah menyejahterakan rakyat sebenar-benarnya. Sehingga perlunya ekonomi yang transformatif dan memiliki program jelas untuk rakyat.
Selain itu, APBN dan APBD yang tersedia juga betul-betul digunakan untuk kemakmuran rakyatnya. Seperti yang dijelaskan pada UUD 45 pasal 34, di mana fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.
"Pasal 34 ini direalisasikan dengan sistem jaminan sosial kesehatan, ketenagakerjaan, dan lainnya. Jadi secara empiris, negara mentransformasikan prinsip Pancasila, tanpa harus menjadi anti pasar," ungkapnya.
(bal)