LANGIT7.ID - , Jakarta - Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax menjadi Rp12.500-Rp13.000 per liter dari sebelumnya sekitar Rp9.000-Rp9.400 per liter. Kenaikan ini berlaku mulai 1 April 2022.
Sebelumnya, kenaikan harga Pertamax hanya akan diterapkan di 16 provinsi. Namun, Pertamina akhirnya memutuskan harga baru Pertamax berlaku di 34 provinsi di Indonesia. Sementara untuk BBM subsidi Pertalite tidak mengalami perubahan dan ditetapkan stabil di harga Rp7.650 per liter.
Baca juga: Erick Thohir: Kalau Pertamax Naik, Ya Maaf...Pjs. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan, keputusan ini dilakukan dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat.
"Pertamina selalu mempertimbangkan daya beli masyarakat, harga Pertamax ini tetap lebih kompetitif di pasar atau dibandingkan harga BBM sejenis dari operator SPBU lainnya. Ini pun baru dilakukan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, sejak tahun 2019," tuturnya dalam siaran pers, Jumat (1/4/2022).
Irto menyebut, harga ini masih jauh di bawah nilai keekonomian. Sebelumnya, BBM RON 92 atau Pertamax memiliki harga keekonomian Rp14.526 per liter. Namun karena tingginya harga minyak mentah dunia yang mencapai USD113,35 per barel, Pertamax bisa jadi naik ke Rp16.000 per liter.
"Harga baru masih terjangkau khususnya untuk masyarakat mampu. Kami juga mengajak masyarakat lebih hemat dengan menggunakan BBM sesuai kebutuhan," tuturnya.
Baca juga: Naikkan Harga Pertamax, Dirut Pertamina Minta Restu DPRAdapun kenaikan harga Pertamax beragam di masing-masing wilayah atau provinsi berkisar Rp3.500-Rp3.600 per liter.
(est)