Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Senin, 01 Juni 2026
home global news detail berita

Pajak Karbon Diterapkan 1 Juli 2022, Pemerintah Siapkan Regulasi

Garry Talentedo Kesawa Sabtu, 02 April 2022 - 04:05 WIB
Pajak Karbon Diterapkan 1 Juli 2022, Pemerintah Siapkan Regulasi
Ilustrasi. (Foto: Dok. Kemenkeu)
LANGIT7.ID, Jakarta - Pemerintah bersiap untuk menerapkan pajak karbon yang rencananya ditetapkan pada 1 Juli 2022 mendatang. Berbagai aturan terkait teknis pelaksanaan sedang disiapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febrio Kacaribu mengatakan kesiapan ini penting agar tujuan inti dari penerapan pajak karbon memberikan dampak yang optimal. "Untuk itu pemerintah memutuskan penerapan pajak karbon pada 1 Juli 2022. Pemerintah akan terus berkonsultasi dengan DPR dalam penyiapan implementasi pajak karbon ini," ujar Febrio dalam keterangan persnya, Jumat (1/4/2022).

Baca Juga: Kembangkan Perdagangan Karbon di RI, PLN Berguru dari Tiga Negara Eropa

Adapun aturan teknis pelaksanaan pajak karbon dimaksud seperti tarif dan dasar pengenaan, cara penghitungan, pemungutan, pembayaran atau penyetoran, pelaporan, serta peta jalan pajak karbon. Sementara aturan teknis lainnya, seperti Batas Atas Emisi untuk subsektor PLTU dan tata cara penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon pada pembangkit tenaga listrik akan ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Agar instrumen pengendalian iklim berjalan optimal, Febrio mengungkapkan pemerintah juga sedang menyusun berbagai aturan turunan dari Perpres 98/2021. Di antaranya terkait tata laksana penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Nationally Determined Contributions (NDC) di Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) dan Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

"Isu iklim merupakan isu lintas sektor. Koordinasi akan terus kami jaga dan perkuat agar peraturan yang melengkapi satu sama lain dapat mengoptimalisasi upaya pemerintah dalam mengendalikan perubahan iklim," kata Febrio.

Baca Juga: Penerapan Pajak Karbon di Indonesia Berlaku Mulai 1 April 2022

Febrio menjelaskan pengaturan terkait pajak karbon diperkuat melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Menurutnya, tujuan utama pengenaan pajak karbon bukan hanya menambah penerimaan APBN semata.

"Tapi juga sebagai instrumen pengendalian iklim dalam mencapai pertumbuhan ekonomi berkelanjutan sesuai prinsip pencemar membayar (polluter pays principle). Pengenaan pajak karbon diharapkan dapat mengubah perilaku para pelaku ekonomi untuk beralih kepada aktivitas ekonomi hijau yang rendah karbon," ungkapnya.

Di sisi lain, proses penyusunan peta jalan atau roadmap pajak karbon perlu memperhatikan peta jalan pasar karbon. Peta jalan pajak karbon diantaranya memuat strategi penurunan emisi karbon dalam NDC, sasaran sektor prioritas, keselarasan dengan pembangunan energi baru terbarukan dan keselarasan peraturan lainnya.

Baca Juga: Boyong 27 Penghargaan Subroto, PLN Dorong Perdagangan Karbon Untuk Penurunan Emisi

"Dalam implementasinya, pemerintah akan memperhatikan transisi yang tepat agar penerapan pajak karbon ini tetap konsisten dengan momentum pemulihan ekonomi pascapandemi," ujar Febrio.

Lebih lanjut, Febrio menuturkan pengenaan pajak karbon akan dilakukan bertahap dengan memperhatikan prioritas dalam pencapaian target NDC, perkembangan pasar karbon, kesiapan sektor dan kondisi ekonomi Indonesia. Hal ini bertujuan agar pengenaan pajak karbon yang berlaku di Indonesia dapat memenuhi asas keadilan (just) , terjangkau (affordable) dan mengutamakan kepentingan masyarakat.

"Berbagai upaya dan komitmen yang diperbarui menunjukan keseriusan pemerintah dalam mengatasi dampak perubahan iklim. Oleh karena itu, kita perlu mengoptimalisasi seluruh instrumen yang ada termasuk pendanaan APBN maupun swasta," tambahnya.

Baca Juga:

Pengamat Harapkan Komunikasi Transparan soal Penerapan Pajak Karbon

Isu Perubahan Iklim Global, Ini Target dan Capaian Indonesia


(asf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Senin 01 Juni 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:54
Ashar
15:15
Maghrib
17:47
Isya
19:01
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)