LANGIT7.ID, Jakarta - Penerapan pajak karbon di Indonesia bakal diberlakukan mulai 1 April 2022. Hal demikian disampaikan langsung Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Menurutnya, tarif penerapan pajak karbon sebesar Rp30 per kilogram karbondioksida ekuivalen (CO2e) pada jumlah emisi yang melebihi cap yang ditetapkan. Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengatur mengenai pengenaan pajak baru berupa pajak karbon, yakni pengenaan pajak untuk memulihkan lingkungan.
Baca Juga: Luncurkan e-Meterai, Sri Mulyani: Transformasi Ekonomi Indonesia Lebih Baik"Elemen pajak karbon mulai 1 April 2022, namun mengikuti peta jalan bidang karbon yang berhubungan climate change," kata Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (7/10/2021).
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen Indonesia untuk menurunkan emisi karbon sesuai target
Nationally Determined Contribution (NDC) sebesar 29 persen dengan kemampuan sendiri. Sedangkan 41 persen dengan dukungan internasional pada 2030.
Penerapan pajak karbon dilakukan secara bertahap serta diselaraskan dengan
carbon trading sebagai bagian dari
roadmap green economy untuk meminimalisasi dampaknya terhadap dunia usaha dengan tetap berperan menurunkan emisi karbon. "Ini
basic-nya adalah pengakuan kita bahwa karbon memiliki nilai ekonomi jadi kita akan melakukan pengenaan pajak karbon dengan mekanisme
cap and tax trade," kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.
Baca Juga: Pemerintah Anggarkan Rp9,2 Triliun untuk Pemulihan PariwisataUntuk tahap awal pada 2021 dilakukan pengembangan mekanisme perdagangan karbon dan pada 2022 sampai 2024 akan diterapkan pada sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara berdasarkan mekanisme pajak batas emisi atau cap and tax. Untuk 2025 dan seterusnya implementasi perdagangan karbon dilakukan secara penuh dan perluasan sektor pemajakan pajak karbon dengan penahapan sesuai kesiapan sektor terkait. Hal itu dilakukan dengan memperhatikan antara lain kondisi ekonomi, kesiapan pelaku, dampak, dan atau skala.
Sementara Wakil Ketua Komisi XI Dolfie mengatakan
roadmap pajak karbon akan berisikan strategi penurunan emisi karbon nasional dengan sasaran sektor prioritas. Termasuk memperhatikan pembangunan Energi Baru Terbarukan (EBT) dan keselarasan berbagai kebijakan.
"Jadi nanti di dalam roadmap akan berisikan hal itu yang secara komprehensif untuk dijalankan. Di
roadmap juga harus berisikan transformasi energi nasional berbasis energi bersih," kata Dolfie. (Sumber:
Antaranews)
Baca Juga:
Sri Mulyani Soroti Rendahnya Belanja Kesehatan Covid-19 di Daerah
Gaya Hidup Islami Hidupkan Peluang Industri Baru Indonesia(asf)