LANGIT7.ID, Jakarta -
Komisi V DPR RI memutuskan untuk menunda pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasalnya, surat yang dilayangkan Komisi V masih tertahan di
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Anggota Komisi V, Muhammad Aras mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya masih menunggu surat dari Baleg DPR agar pembahasan RUU LLAJ bisa dimulai. Dia berharap pembahasan RUU LLAJ segera dilakukan agar segera masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2022.
Baca Juga: Ongkos Haji Melonjak karena Masalah Ini, DPR: Bukan Salah Kemenag"Sampai saat ini jadwal pembahasan RUU LLAJ di komisi itu belum ada, karena belum ada surat dari Baleg terkait kapan akan dimulai pembahasan. Sebenarnya dari jadwal kemarin dipersidangan ini sudah bisa kita bahas, tapi sampai saat ini belum ada surat resmi dari Baleg," kata Aras kepada wartawan, Jumat (3/6/2022).
Politikus PPP itu menuturkan bahwa pembahasan RUU LLAJ tidak otomatis menggantikan Revisi Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tahun 2004 tentang Jalan masuk dalam Prolegnas 2022. Meskipun di satu sisi, RUU Jalan ini telah disahkan menjadi UU Jalan oleh DPR melalui pembicaraan tingkat II pada pertengahan Desember 2021 lalu.
"Baleg yang mengurus semua persetujuan dari Komisi, sekaligus menentukan siapa nantinya yang menjadi penanggungjawab perwakilan dari pemerintah. Apakah dari Direktorat Perhubungan Darat, Laut atau Udara, tetapi sepertinya pada Perhubungan Darat," lanjut Aras.
Baca Juga: DPR: Subsidi Kenaikan Haji Diambil dari Nilai Manfaat & Efisiensi DanaKendati belum secara resmi masuk Prolegnas 2022 menggantikan pembahasan UU Jalan, Aras menyatakan Komisi V terus menyerap aspirasi dari berbagai stakeholder terkait. Mulai dari Kementerian Perhubungan, Kepolisian, penyedia jasa aplikasi, pakar dan akademisi serta pihak-pihak terkait lainnya.
"Sebelum masuk pembahasan, kami rangkum, kami himpun semua masukan-masukannya, ini masih pembahasan awal. Nanti kalau sudah ada surat dari Baleg, baru dibahas secara detil, pasal demi pasal, bab demi bab, sekarang belum," ujarnya.
Sebagai informasi, pembahasan penyusunan RUU LLAJ mengemuka beberapa isu utama. Di antaranya pengaturan angkutan online, mengenai registrasi dan identifikasi kendaraan, kewenangan dan pengaturan angkutan barang over dimension and over load, sistem perpajakan angkutan online preservasi dan sebagainya.
Kewenangan antara Korlantas Polri dan Kementerian Perhubungan mengenai registrasi dan identifikasi kendaraan juga mendapatkan sorotan publik. Selain itu juga meliputi sumbangsih perusahaan jasa transportasi online bagi pemasukan Negara karena selama bertahun-tahun keberadaan mereka tidak dikenai pajak.
Baca Juga:
Ketua DPR Dukung Pembangunan Museum Nabi Muhammad di Indonesia
Garuda Boyong 241 Medali, DPR Apresiasi Atlet Indonesia(asf)