LANGIT7.ID-, Jakarta - -
Oleh: Bambang AryogunawanDalam beberapa bulan terakhir, media sosial dipenuhi klaim ataupun konten yang menyatakan bahwa semua aktivitas masyarakat akan dipantau melalui
Coretax sehingga berbagai jenis transaksi akan otomatis jadi sasaran pajak. Fakta atau hoaks? dan sejauh mana masyarakat perlu memahami
Coretax?
Isu yang beredar Babinsa dan Polisi yang ikut mencari data pajak, hingga anggapan bahwa berbagai jenis transaksi akan otomatis jadi sasaran pajak. Semua data itu nantinya akan dimasukkan ke dalam sistem dan diintegrasikan dalam Coretax. Pemerintah melalui
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memantau semua kewajiban perpajakan masyarakat melalui
Coretax.
Bagi yang sudah paham dan aktif menjalankan Coretax tentu tidak akan kaget dengan kecanggihannya. Sayangnya jumlah mereka ini tidak lebih banyak daripada jumlah yang tidak paham, apalagi mendengar dan membaca kata tersebut mungkin baru kali ini.
Apakah perlu memahami Coretax? Pertanyaan ini menjadi latar belakang tulisan ini, "tak kenal maka tak paham". Kalau tak paham, mungkin kita mudah terbawa emosi membaca, mendengar isu negatif pajak dan Coretax- nya. Upaya untuk memahami disini tidak dimaksudkan sebagai sosialisasi tentang pajak.
Tulisan ini bukan merupakan "titipan" DJP sebagai bahan sosialisasi Coretax. Pajak sebagai bagian dari kehidupan yang tidak bisa kita hindari perlu kita kenali dan pahami dengan baik. Meskipun juga bukan merupakan hal yang menyenangkan menghadapi permasalahan pajak, namun dengan memahami mungkin akan memberikan ide bagaimana menghadapi masalah pajak dengan bijak.
Memahami Coretax Coretax adalah sistem administrasi perpajakan yang dimiliki oleh DJP. Nama lengkapnya adalah Coretax Administration System atau Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP). Sistem Coretax mulai diluncurkan sejak 1 Januari 2025. Melalui Coretax, DJP melakukan pembaruan aplikasi dan penggabungan semua aplikasi yang ada terintegrasi dalam satu sistem.
Kantor pajak melakukan komunikasi dengan Wajib Pajak (WP) juga dapat melalui Coretax. Demikian juga WP menyampaikan permohonan administrasi perpajakan sehubungan dengan kegiatannya dilakukan dalam Coretax.
Sebagai contoh WP menyampaikan permohonan penerbitan surat keterangan bebas untuk tidak dipungut pajak, menggunakan tarif 0,5% dan sebagainya. WP juga dapat mengetahui kewajiban pajaknya, bahkan belajar tentang perpajakan melalui fitur-fitur yang ada dalam sistem. Data transaksi ekonomi juga diunggah DJP dalam sistem. Dengan demikian DJP akan dapat mengetahui nilai omzet dan pelaporan pajak WP yang melakukan penjualan online.
Orang atau perusahaan yang sudah menjadi WP harus mempunyai akun aktif Coretax. WP menyampaikan kewajiban pelaporan rutin atas Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) setiap awal tahun melalui sistem ini. Dengan sistem ini, WP menyampaikan SPT berdasarkan data-data yang sudah diunggah ke dalam sistem oleh DJP.
Data itu misalnya, bukti potong dari penghasilan yang dipotong atas status WP sebagai pegawai atau karyawan. Omzet dari kegiatan usaha, merupakan contoh data yang dapat diunggah DJP ke dalam Coretax.
Namun benarkah semua orang akan mengalami hal tersebut? Bagaimana halnya dengan orang yang belum menjadi WP? Tentu tidak perlu pusing dengan segala kerumitan Coretax. Orang tersebut tidak perlu berurusan dengan pajak. Sepanjang tidak memiliki objek pajak yang diatur oleh Pemerintah Pusat, bisa jadi tidak akan berurusan dengan pajak.
Objek pajak yang dimaksud misalnya penghasilan sebagai karyawan, penghasilan dari kegiatan usaha, penghasilan dari harta (misal bunga deposito, penghasilan dari rumah kost), penghasilan lainnya (misal dari royalti, hadiah, sumbangan) dan kegiatan jual beli barang atau jasa yang dikenakan pajak termasuk harta yang diperoleh dari warisan.
Memahami kepatuhan perpajakan dengan Coretax.
Pemerintah membangun Coretax sebagai respons terhadap perkembangan ekonomi digital. Ekonomi digital merupakan sistem ekonomi yang memanfaatkan teknologi digital, internet dan data sebagai dasar dalam kegiatan ekonomi seperti pemasaran, produksi, distribusi hingga transaksi atas barang dan jasa.
Kegiatan ekonomi digital mengalami perkembangan pesat sejak masa pandemi pada tahun 2021. Berbagai aplikasi yang memfasilitasi kegiatan ekonomi seperti zoom, marketplace hingga tata kelola pemerintahan secara elektronik (e-government).
Administrasi perpajakan dengan Coretax diharapkan lebih memudahkan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Di sisi lain, diharapkan pemerintah lebih efektif dalam mengawasi pelaksanaan kewajiban perpajakan WP.
Hal ini dikarenakan semua data yang berkaitan sesuai profil WP telah diunggah dan dimanfaatkan dalam sistem. Sebagai contoh WP karyawan yang mempunyai bukti potong atas penghasilan, semua bukti potong sudah ada dalam Coretax tinggal dimanfaatkan dalam perhitungan pajak karyawan tersebut. Pelaku usaha yang mempunyai kegiatan transaksi dengan sistem elektronik (e-commerce), data omzet juga dapat diketahui sehingga dapat melaporkan pajaknya sesuai ketentuan.
Perbaikan Coretax dilakukan pada prinsipnya untuk memberikan kemudahan WP dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini memberikan tantangan DJP apakah mampu mencapai target kepatuhan perpajakan yang telah ditentukan hingga akhir tahun 2026.
Melihat dinamika respons WP keberhasilan capaian kepatuhan perpajakan melalui Coretax membutuhkan masa transisi. Berhasil atau tidaknya DJP mencapai target tergantung kecukupan sosialisasi DJP kepada masyarakat. Apakah masyarakat WP memahami dengan mudah, nyaman dengan sarana yang sederhana adalah faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan tersebut.
Masyarakat WP termasuk pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) pada umumnya masih memiliki literasi digital terutama yang berkaitan dengan teknis aplikasi Coretax belum cukup memadai. Menggunakan Coretax melalui media ponsel, belum sesederhana dibandingkan sistem administrasi perpajakan sebelumnya.
WP memerlukan waktu untuk memahami dan memanfaatkan fitur lengkap dengan baik untuk kepentingan pelaksanaan kewajibannya. Sebagai akibatnya, WP akan memprioritaskan hal lain yang berkaitan dengan kelangsungan usahanya dibanding untuk mempelajari Coretax.
Di titik inilah paradoks penerapan Coretax dengan upaya meningkatkan kepatuhan perpajakan terjadi. WP mengenali dan paham tentang Coretax, namun upaya mempertahankan kelangsungan usaha lebih penting daripada mahir Coretax.
Jadi bagaimana seharusnya WP dalam menyikapi hal ini? Ketakutan atau kepanikan masyarakat sering muncul karena kurangnya mengenali, memahami Coretax. Kurangnya pemahaman bukan berarti masyarakat tidak mendukung kebijakan perpajakan.
Mengenali Coretax merupakan langkah agar masyarakat WP dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya dengan lebih baik. Pada akhirnya, persoalan terbesar bukanlah Coretax melainkan ketidaktahuan kita terhadapnya. Sebab, seperti kata pepatah lama tak kenal maka tak paham.
(Drs. Bambang Aryogunawan, Ak., MTax, Praktisi Perpajakan)NB: Penulis menerima pertanyaan seputar perpajakan melalui email:
b_aryogunawan@yahoo.com, dengan menyertakan KTP atau identitas lainnya. Jawaban dapat dijawab secara langsung atau dibahas sebagai topik tulisan.
(lsi)