Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Kamis, 23 April 2026
home global news detail berita

Bayar Fidyah 1 Hari Puasa, Begini Cara Hitung Takaran Mud

mahmuda attar hussein Selasa, 29 Maret 2022 - 12:20 WIB
Bayar Fidyah 1 Hari Puasa, Begini Cara Hitung Takaran Mud
Ilustrasi berbagi makanan sebagai pembayaran fidyah. (Foto: Istimewa).
LANGIT7.ID, Jakarta - Bayar fidyah menjadi alternatif bagi umat Islam yang berhalangan menjalankan ibadah puasa. Ada takaran mud yang menjadi ukuran 1 hari utang puasa.

Mud merupakan acuan yang digunakan khususnya saat membayar fidyah. Satu mud merupakan satuan takaran dan menjadi ukuran minimal fidiah.

Ustadz Alhafiz Kurniawan menjelaskan, satu mud diperkirakan setara dengan 3/4 liter atau takaran sebesar cakupan dua telapak tangan orang dewasa.

"Sebagaimana keterangan Syekh Wahbah Az-Zuhayli yang artinya: 'Satu mud adalah cakupan penuh dua telapak tangan pada umumnya," ungkapnya seperti dilansir laman resmi NU, dikutip Senin (28/3/2022).

Baca Juga: Ini 5 Kategori Orang yang Wajib Bayar Fidiah jelang Ramadhan

Menurut dia, mud sebagai satuan takaran ini tidak mudah untuk dikonversi ke dalam satuan berat. Kendati demikian, sebagian ulama menyetarakan takaran satu mud dengan timbangan seberat 0,6 Kg.

Adapun ulama Syafi’iyah menjelaskan, takaran satu mud, semisal beras, setara dengan bobot 675 gram atau 6,75 ons beras.

"Fidiah adalah seukuran satu mud makanan (sebagai denda) untuk setiap hari (pembatalan puasa) di bulan Ramadhan," jelasnya.

Sementara jenis makanannya, lanjut dia, merupakan jenis makanan yang dipakai untuk zakat fitrah. Jenis makanan pokok umum penduduk masyarakat setempat dinilai sah menurut pendapat yang paling shahih.

"Untuk itu fidiah sebesar satu mud (0,6 Kg atau 3/4 liter) beras untuk masyarakat umum Indonesia dapat dibayar sebagai denda untuk satu hari puasa yang ditinggalkan pada bulan Ramadhan," ujarnya.

Pendakwah NU ini menyebutkan, fidiah berupa makanan pokok tersebut diberikan kepada fakir dan miskin. Dalam madzhab Syafi’i, fidiah sejumlah mud boleh diberikan kepada seorang fakir atau seorang miskin yang sama.

Takaran satu mud dalam madzhab Syafi’i memiliki kesamaan dengan satu mud dalam madzhab Maliki dan Hanbali. Sementara menurut madzhab Hanafi, takaran satu mud setara dengan bobot 815,39 gram.

"(Madzhab Hanafi) takaran satu mud adalah seperempat sha’. Jadi, satu sha’ sama dengan takaran empat mud. Sedangkan satu sha’ adalah takaran zakat fitrah untuk satu orang. Wallahu a’lam," jelasnya.

(bal)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Kamis 23 April 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:55
Ashar
15:14
Maghrib
17:52
Isya
19:02
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)