LANGIT7.ID, Jakarta - Ada 5 kategori orang yang wajib bayar
fidiah. Dalam syariat, fidiah merupakan denda yang wajib ditunaikan karena meninggalkan kewajiban, seperti puasa Ramadhan.
Dilansir laman Baznas Banjarmasin, Ustadz Mubasysyarum Bih menjelaskan, fidiah diklasifikasi menjadi tiga bagian, yakni fidyah senilai satu mud, fidyah senilai dua mud, dan fidyah dengan menyembelih dam (binatang).
"Berkenaan dengan
Ramadhan, fidiah masuk pada kategori pertama, yaitu fidiah senilai satu mud," katanya, dikutip Senin (28/3/2022).
Dewan Pembina Pondok Pesantren Raudlatul Quran, Cirebon, ini juga menyebutkan, kategori orang yang diwajibkan membayar fidiah juga terbagi dalam beberapa golongan.
Baca Juga: Pahami Pengertian Fidiah, Ini Kadar, Alokasi, dan Waktu Bayarnya1. Orang tua rentaOrang tua renta ini adalah mereka yang saat Ramadhan tidak sanggup lagi menjalankan puasa, dan tidak terkena tuntutan berpuasa. Sehingga digantikan kewajibannya dengan membayar fidiah satu mud atau senilai makanan untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
"Batasan tidak mampu di sini adalah sekiranya dengan dipaksakan berpuasa maka akan menimbulkan kepayahan (masyaqqah). Orang dalam jenis kategori ini tidak terkena tuntutan mengganti (qada) puasa yang ditinggalkan," jelasnya.
2. Orang sakit parah Orang sakit parah dan kecil harapan untuk sembuh, sehingga dia tidak sanggup berpuasa, maka tidak terkena tuntutan kewajiban puasa Ramadhan. Sebagai gantinya, diwajibkan membayar fidiah.
"Seperti orang tua renta, batasan tidak mampu berpuasa bagi orang sakit parah adalah sekiranya mengalami kepayahan apabila dia berpuasa, sesuai standar masyaqqah," katanya.
Berbeda dengan orang sakit yang masih memiliki kemungkinan besar untuk sembuh. Dia tidak terkena kewajiban fidiah.
"Diperbolehkan tidak berpuasa apabila mengalami kepayahan dengan berpuasa, tapi berkewajiban mengganti puasanya di kemudian hari," ungkapnya.
3. Wanita hamil atau menyusui Ibu hamil atau wanita yang tengah menyusui, diperbolehkan meninggalkan puasa, bila mengalami kepayahan dengan berpuasa atau mengkhawatirkan keselamatan anak/janin yang dikandungnya.
"Namun, dia wajib mengganti puasa yang ditinggalkannya, baik karena khawatir keselamatan dirinya atau anaknya," ujarnya.
Dengan rincian bahwa, kekhawatiran akan keselamatan dirinya atau dirinya beserta anak/janinya, maka tidak ada kewajiban fidiah. Namun, jika hanya khawatir keselamatan anak/janinnya, maka wajib membayar fidiah.
4. Orang mati Mubasysyarum menjelaskan, dalam fikih Syafi’i, orang mati yang meninggalkan utang puasa dibagi menjadi dua. Pertama, orang yang tidak wajib difidiahi, yaitu orang yang meninggalkan puasa karena udzur dan dia tidak memiliki kesempatan untuk mengqada.
"Seperti sakitnya yang berlanjut hingga wafat. Tidak ada kewajiban apa pun bagi ahli waris terkait puasa yang ditinggalkan mayit, baik berupa fidiah atau puasa," jelasnya.
Kedua, lanjut dia, orang yang wajib difidiahi, yaitu orang yang meninggalkan puasa tanpa udzur atau karena udzur, dengan memiliki kesempatan waktu untuk qada puasa.
"Ketentuan tersebut berlaku apabila tirkah (harta peninggalan mayit) mencukupi untuk membayar fidiah puasa mayit. Bila tirkah tidak memenuhi atau mayit tidak meninggalkan harta, maka tidak ada kewajiban apa pun bagi wali atau ahli waris, untuk berpuasa atau membayar fidiah atas mayit, namun hukumnya sunnah," ungkapnya.
5. Orang yang mengakhirkan qada Ramadhan Kategori ini adalah orang yang menunda qada puasa Ramadhan. Padahal dia memungkinkan untuk segera mengqada sampai datang Ramadhan berikutnya, maka ia berdosa dan wajib membayar fidiah satu mud (makanan pokok) untuk per hari puasa yang ditinggalkan.
"Fidiah ini diwajibkan sebagai ganjaran atas keterlambatan mengqada puasa Ramadhan," ujarnya.
Berbeda dengan orang yang tidak memungkinkan mengqada, karena udzur seperti sakit atau safar berlanjut hingga memasuki Ramadhan berikutnya. Tidak ada kewajiban fidiah baginya, dan diwajibkan atas dia mengqada puasa
(bal)