LANGIT7.ID, Jakarta - Membayar
utang puasa dengan fidiah (denda) diperbolehkan dalam Islam. Namun, hanya dikhususkan bagi orang dengan kategori halangan tertentu.
Selain itu, juga terdapat berbagai aturan dalam besaran, alokasi, dan waktu yang tepat untuk membayar utang puasa dengan fidiah. Berikut penjelasannya:
Baca Juga: Qada atau Fidiah? Ini Cara Bayar Utang Puasa Khusus Ibu Hamil1. KadarUstadz Mubasysyarum Bih menjelaskan, kadar fidiah yang ditunaikan adalah satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
"Makanan pokok bagi mayoritas masyarakat Indonesia adalah beras. Ukuran mud bila dikonversikan ke dalam hitungan gram adalah 675 gram atau 6,75 ons," ujar dia, dikutip Senin (28/3/2022).
2. Alokasi fidiahDewan Pembina Pondok Pesantren Raudlatul Quran, Cirebon ini menyebutkan, fidiah wajib diberikan kepada fakir miskin, tidak diperbolehkan untuk golongan mustahik zakat yang lain, terlebih kepada orang kaya.
"Alokasi fidiah berbeda dengan zakat, karena nash Al-Qur’an dalam konteks fidiah hanya menyebut miskin 'fa fidyatun tha‘âmu miskin' (QS al-Baqarah ayat 184)," katanya.
Donatur diperbolehkan mengalokasikan sejumlah mud untuk beberapa hari puasa yang ditinggalkan kepada satu orang fakir miskin.
"Misalnya fidiah puasa orang meninggal 10 hari, maka 10 mud boleh diberikan kepada satu orang miskin. Sementara satu mud untuk jatah pembayaran fidiah sehari, tidak diperbolehkan diberikan kepada dua orang fakir miskin atau lebih," ujarnya.
3. Waktu mengeluarkan fidiahTidak ada aturan waktu khusus untuk membayarkan fidiah bagi orang yang telah wafat. Artinya, fidiah bisa dibayarkan kapan saja.
Sedangkan fidiah puasa bagi orang sakit keras, tua renta dan ibu hamil atau menyusui, boleh dikeluarkan setelah subuh untuk setiap hari puasa.
"Boleh juga setelah terbenamnya matahari di malam harinya, bahkan lebih utama di permulaan malam. Boleh juga diakhirkan di hari berikutnya atau bahkan di luar bulan Ramadhan," ungkapnya.
Waktu pelaksanaan fidiah, kata dia, minimal telah memasuki malam hari (terbenamnya matahari) untuk setiap hari puasa, dan juga boleh dilakukan setelah waktu tersebut.
4. Fidiah dengan uangDijelaskannya, madzhab Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah berpendapat dengan nash syariat, yang secara tegas memerintahkan untuk memberi makanan pokok kepada fakir miskin, dan bukan memberi jenis lain.
Harta yang dikeluarkan untuk fidiah disyaratkan berupa makanan pokok daerah setempat. Tidak cukup menggunakan harta jenis lain yang bukan merupakan makanan pokok, semisal uang, daging, tempe, dan lain-lain.
"Sedangkan menurut Hanafiyah, fidiah boleh ditunaikan dalam bentuk qimah (nominal) yang setara dengan makanan yang dijelaskan dalam nash Al-Qur’an atau hadits, seperti ditunaikan dalam bentuk uang," jelasnya.
Adapun maksud pemberian makanan untuk fakir miskin, yakni memenuhi kebutuhan mereka, dan tujuan tersebut bisa tercapai dengan membayar qimah (nominal harta) yang sebanding dengan makanan.
(bal)