LANGIT7.ID, Jakarta -
Puasa Ramadhan diwajibkan atas umat Islam. Namun, ada beberapa golongan yang diberi keringanan untuk meninggalkan puasa, salah satunya ibu hamil.
Kendati demikian, puasa Ramadhan yang diwajibkan atas umat ini harus diganti oleh ibu hamil di kemudian hari. Dalam Islam, bayar utang puasa ini bisa dilakukan dengan qada atau pun fidiah.
Lalu bagaimana urusan bayar utang puasa bagi
ibu hamil?
Ustadz Oni Sahroni menjelaskan, setidaknya ada tiga pendapat terkait kompensasi yang harus dilakukan ibu hamil ketika memutuskan untuk tidak puasa.
Baca Juga: Hukum Bayar Utang Puasa untuk Orang Meninggal Dunia"Pertama qada ditambah fidiah. Kedua qada tanpa fidiah, dan yang terakhir fidiah tanpa qada," jelasnya dalam diskusi virtual Fikih Ramadhan, Ahad (27/3/2022).
Menurut Anggota Dewan Syariah Nasional ini, salah satu di antara ketiganya boleh dilakukan. Artinya, ibu hamil yang memilih qada tanpa fidiah diperbolehkan.
"Jika pilihannya fidiah, maka salah satu cara menunaikannya yakni senilai Rp35 ribu dikali hari yang ditinggalkan," ujarnya.
Muslim berusia 46 tahun ini menyebutkan, nominal Rp35 ribu itu adalah hitungan pengeluaran yang biasa dilakukan donatur untuk memenuhi kebutuhan makannya dalam sehari.
"Jika hari yang ditinggalkan itu sehari, maka menyediakan makanan siap saji senilai Rp35 ribu, dengan mengundang dhuafa ke rumah, atau mengirim langsung ke dhuafa, atau nominal tersebut diberikan kepada lembaga zakat untuk dibelikan makanan kepada dhuafa," ujarnya.
(bal)