LANGIT7.ID, Jakarta - Seorang yang memiliki utang puasa, namun telah meninggal dunia bisa lunasi oleh walinya. Anak wajib meng-qada puasa orang tua yang wafat sebelum masuk
Ramadhan.
"Artinya, ketika orang tua meninggal dunia dan masih memiliki utang puasa, maka anaknya wajib mengqada utang puasa orang tuanya," ujar Ahli Fikih Muamalah, Ustadz Oni Sahroni, dalam diskusi virtual Fikih Ramadhan, Ahad (27/3/2022).
Menurut sebagian ahli fikih, lanjut dia, qada puasa ini dilakukan sebagaimana utang (keuangan). Untuk itu, ibadah (puasa) yang ditinggalkan juga ditunaikan oleh anak-anaknya.
Baca Juga: Tersisa 12 Hari, Yuk Lunasi Utang Puasa Sebelum Ramadhan Tiba"Namun, teknisnya perlu dipastikan. Berapa jumlah puasa yang ditinggalkan saat sebelum wafat? Jadi jumlah hari selama Ramadhan yang ditinggalkan orang tua itu ditunaikan oleh anaknya," jelasnya.
Selain itu, bayar fidiah bisa dilakukan oleh anak. Terutama ketika orang tua yang wafat, meninggalkan puasa karena sebab udzur atau meninggal karena usia renta.
"Kalau sebab udzur, di mana orang tua meninggal karena usia sepuh, atau fisiknya tidak kuat. Maka ketika itu adalah membayar fidiah, jadi tinggal si anak menghitung fidiahnya," jelas dia.
Sementara itu, dikutip dari laman Nahdlatul Ulama, utang puasa orang yang telah meninggal dapat dibayar dengan fidyah (makanan pokok untuk orang miskin), meski sebagian ulama membolehkan qada puasa oleh wali almarhum.
Dalil atas pendapat ini adalah hadits riwayat Ibnu Umar RA, Rasulullah SAW bersabda ‘Siapa saja yang wafat dan ia mempunyai utang puasa, hendaklah orang miskin diberi makan pada setiap hari utang puasanya.’ Puasa adalah ibadah yang tidak dapat digantikan pada saat orang hidup, maka ia tidak digantikan setelah matinya seperti ibadah salat."
Imam An Nawawi berpendapat bahwa orang yang wafat dengan utang puasa dapat diqada puasanya dengan membayar fidiah.
Takarannya adalah satu mud (sekira 675 gram) yang diberikan pada orang miskin. Namun takaran ini berlaku jika orang tersebut wafat sebelum datang Ramadhan berikutnya.
Ketika sudah datang Ramadhan berikutnya, madzhab Syafi'i memiliki dua pendapat atas hal tersebut. Di antaranya yakni:
Walinya wajib membayar sebanyak dua mud dari jumlah puasa yang ditinggalkan. Satu mud sebagai fidyah dan satu mud lagi karena menunda qada puasa.
Wali cukup membayar fidyah sebanyak satu mud saja dari jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Ketentuan tambahan satu mud hilang karena penundaan akibat kelalaian dengan sendirinya tidak berlaku.
Sementara itu ada pendapat lain yang menjadi alternatif dari masalah ini. Sekelompok ulama terkemuka madzhab Syafi'i menyatakan bahwa wali boleh berpuasa sebagai cara membayar utang puasa orang yang wafat.
Puasanya tetap sah, dan bila ingin menggantinya dengan fidiah juga diperbolehkan sehingga orang yang wafat bebas dari tanggungan.
(bal)