LANGIT7.ID, Jakarta - Terhitung sekitar 12 hari lagi sejak Senin (21/3/2022), umat Islam akan segera menjalankan ibadah shaum Ramadhan. Penghujung Sya’ban menjadi momentum untuk membayar utang puasa atau qadha.
Dalil kewajiban membayar utang puasa atau qadha adalah Surat Al-Baqarah ayat 184:
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya: (Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Baca Juga: Tips Salim A. Fillah agar Khatam Al-Qur’an Selama RamadhanBulan Sya’ban merupakan momentum untuk kembali mengingat utang puasa tahun lalu dan membayarnya sebelum menjalankan ibadah shaum Ramadhan. Sebab, pada bulan Sya’ban, umat Islam dianjurkan memperbanyak puasa sunnah.
Selain memperbanyak shaum sunnah, Sya’ban sering menjadi momentum untuk melunasi utang puasa Ramadhan pada tahun sebelumnya. Hal ini sebagaimana yang dilakukan Aisyah yang membayar utang puasanya pada bulan Sya’ban.
كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ
“Aku dahulu punya kewajiban puasa. Aku tidaklah bisa membayar utang puasa tersebut kecuali pada bulan Sya'ban.” (HR Bukhari Nomor 1950 dan Muslim Nomor 1146).
Baca Juga: 5 Momen Merindukan saat Ramadhan yang Terhenti Selama Pandemi Covid-19Namun, yang perlu diperhatikan adalah waktu membayar qadha puasa pada akhir Sya’ban menjelang Ramadhan. Karena itu sebaiknnya membayar qadha puasa menjadi prioritas daripada menjalankan puasa sunnah.
Imam An-Nawawi rahimahullah berkata dalam kitab Al-Majmu, 6/399, teman-teman kami (semazhab) mengatakan, tidak sah berpuasa pada hari syak (ragu-ragu) menjelang Ramadhan tanpa ada perbedaan pendapat. Maka, kalau dia berpuasa untuk qadha, nazar atau kaffarat (tebusan) maka puasanya sah.
Sebab kalau dibolehkan berpuasa sunnah karena suatu sebab, maka (puasa) wajib lebih utama. Karena kalau dia mempunyai tanggungan qadha sehari saja dari Ramadhan, maka hal itu merupakan suatu keharusan baginya, karena waktu qadhanya sudah sempit.
Baca Juga: Pebalap Asal Jepang Ini Apresiasi Penggemar MotoGP di Indonesia(zhd)