LANGIT7.ID-Di tengah gegap gempita umat menyambut bulan suci, ada sekelompok orang yang menatap fajar dengan perasaan campur aduk. Mereka adalah para orang tua yang fisiknya telah luruh dimakan usia atau mereka yang tubuhnya dikepung penyakit menahun tanpa harapan sembuh. Bagi kelompok ini, puasa bukan lagi sekadar ujian kesabaran, melainkan sebuah beban fisik yang melampaui batas kemampuan biologis. Dalam situasi demikian, Islam menunjukkan wajahnya yang paling lembut melalui konsep peniadaan taklif atau beban ibadah yang memberatkan.
Persoalan mengenai ketidakmampuan absolut ini dibahas secara komprehensif dalam kitab Meraih Puasa Sempurna, sebuah karya ilmiah yang diterjemahkan dari kitab Ash Shiyaam, Ahkaam wa Aa daab oleh Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath Thayyar. Dalam naskah yang diterbitkan oleh Pustaka Ibnu Katsir tersebut, ditegaskan bahwa agama tidak pernah memaksakan sebuah kewajiban kepada hamba Nya yang memang sudah tidak memiliki kapasitas fisik untuk menjalankannya.
Kriteria tidak mampu ini tidak diputuskan secara sepihak. Dr. Ath Thayyar menekankan bahwa bagi penderita penyakit yang tidak diharapkan lagi kesembuhannya, status tersebut harus didasarkan pada rekomendasi medis. Diagnosa harus disampaikan oleh dokter muslim yang tidak hanya ahli di bidangnya, tetapi juga amanah dan dapat dipercaya integritas agamanya. Hal ini penting guna memastikan bahwa dispensasi yang diambil memiliki landasan ilmiah dan religius yang kuat.
Pijakan hukum dari kelonggaran ini bersumber dari nas Al Quran yang sangat fundamental. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam Surah At Taghaabun ayat 16:
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْMaka bertakwalah kalian kepada Allah sesuai dengan kesanggupan kalian.Prinsip ini diperkuat kembali dalam Surah Al Baqarah ayat 286 yang menyatakan bahwa Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Menurut interpretasi Dr. Ath Thayyar, ayat ayat ini menjadi jaminan bahwa ibadah puasa tidak boleh merusak jiwa dan raga seseorang yang memang sudah lemah secara permanen.
Namun, Islam adalah agama yang menjaga keseimbangan antara spiritualitas dan keadilan sosial. Jika puasa ditinggalkan secara permanen karena faktor fisik yang tak mungkin pulih, syariat menetapkan sebuah pengganti atau kompensasi yang disebut fidyah. Fidyah menjadi jalan tengah; ketaatan tetap terjaga namun dalam bentuk yang berbeda, yakni memberi makan orang miskin. Logika hukumnya adalah ketika puasa sebagai ibadah fisik tidak bisa dijalankan, maka ia digantikan dengan ibadah harta yang memiliki nilai manfaat langsung bagi sesama.
Sejarah mencatat praktik ini dilakukan oleh para sahabat Nabi. Imam Al Bukhari meriwayatkan bahwa Anas bin Malik radhiyallahu anhu, ketika mencapai usia tua renta dan tak lagi mampu berpuasa, mengundang orang miskin untuk diberikan roti dan daging. Begitu pula Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma yang menegaskan bahwa bagi laki laki dan wanita yang sudah tua, kewajiban mereka adalah memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan.
Dalam hal teknis pemberian fidyah, Dr. Ath Thayyar memberikan pilihan yang fleksibel bagi umat. Cara pertama adalah memberikan bahan makanan mentah. Ukurannya adalah satu mudd gandum terbaik atau setara dengan 562,5 gram per hari. Jika dikonversikan pada beras, ukurannya disesuaikan dengan standar lokal yang berlaku. Cara kedua yang lebih sosial adalah dengan menyediakan makanan siap saji. Seseorang boleh mengundang orang orang miskin sebanyak jumlah hari yang ia tinggalkan. Jika ia tidak berpuasa selama sebulan penuh, maka ia menjamu 30 orang miskin sekaligus atau secara bertahap.
Ulasan interpretatif atas karya Dr. Ath Thayyar ini membawa kita pada satu kesimpulan: bahwa syariat Islam sangat menghargai martabat manusia. Bagi mereka yang raga tidak lagi mampu bersujud dalam rasa lapar, Tuhan menyediakan jalan pengabdian melalui berbagi rasa kenyang kepada mereka yang membutuhkan. Di tengah dinamika kehidupan Jakarta pada Februari 2026 ini, ajaran ini menjadi pengingat bahwa ibadah sejati bukan tentang pemaksaan kehendak fisik, melainkan tentang kesadaran akan batas diri dan kemurahan hati kepada sesama.
(mif)