Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Sabtu, 18 April 2026
home masjid detail berita

Sanksi Hukum dan Risiko Spiritual bagi Pelaku Pembatal Puasa Sengaja

miftah yusufpati Kamis, 19 Februari 2026 - 17:30 WIB
Sanksi Hukum dan Risiko Spiritual bagi Pelaku Pembatal Puasa Sengaja
Puasa bukan sekadar pilihan gaya hidup, melainkan pilar penyangga identitas iman. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Ramadhan sering kali dipandang sebagai musim ketaatan kolektif yang menyejukkan. Namun, di balik keriuhan spiritual itu, tersimpan peringatan keras bagi mereka yang dengan sengaja merobek kesucian bulan ini. Membatalkan puasa tanpa alasan medis atau halangan syar’i bukan sekadar urusan perut yang terisi di saat yang salah, melainkan sebuah bentuk pembangkangan terhadap rukun Islam yang berkonsekuensi pada kehancuran martabat keislaman seseorang.

Dalam kajian mendalam pada kitab Meraih Puasa Sempurna, sebuah karya ilmiah yang diterjemahkan dari naskah Ash Shiyaam, Ahkaam wa Aa daab oleh Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath Thayyar, ditegaskan bahwa pelaku pembatal puasa sengaja telah melakukan kesalahan fatal terhadap diri sendiri dan masyarakatnya. Melalui publikasi Pustaka Ibnu Katsir tersebut, Ath Thayyar mengajak setiap muslim merenungkan konsekuensi eksistensial dari tindakan tersebut.

Dasar dari kecemasan para ulama dunia ini berakar pada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu anhu. Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam memberikan peringatan yang sangat getas:

مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ عِلَّةٍ وَلاَ مَرَضٍ لَمْ يَقْضِهِ صِيَامُ الدَّهْرِ وَأَنْ صَامَهُ

Barang siapa membatalkan puasa satu hari dari bulan Ramadhan tanpa alasan dan juga bukan karena sakit, maka dia tidak dapat menggantinya dengan puasa dahr (terus menerus) meskipun dia melakukannya.

Pernyataan ini bukan sekadar hiperbola retoris, melainkan penegasan bahwa kemuliaan waktu di bulan Ramadhan tidak akan pernah bisa dikompensasi oleh waktu di bulan lainnya. Abdullah bin Mas'ud bahkan memperkuat narasi ini dengan menyatakan bahwa nasib pelakunya berada di ujung kehendak Allah; antara ampunan atau azab yang menanti saat perjumpaan dengan Sang Pencipta.

Dr. Ath Thayyar juga menukil sebuah gambaran eskatologis yang mengerikan dari hadits Abu Umamah al Bahili mengenai perjalanan mimpi Rasulullah. Beliau diperlihatkan sekelompok orang yang tergantung pada urat tumit mereka, dengan mulut robek mengalirkan darah. Ketika ditanyakan siapa mereka, malaikat menjawab bahwa mereka adalah orang orang yang berbuka sebelum waktunya. Visualisasi ini mencerminkan betapa hinanya posisi mereka yang meremehkan syiar suci ini; bergelantungan layaknya binatang sembelihan sebagai balasan atas kegagalan menjaga kehormatan waktu dan hak Pencipta.

Ditinjau dari kacamata hukum Islam, tindakan ini tidak bisa dipandang sebelah mata. Imam adz Dzahabi menempatkan tindakan tidak berpuasa tanpa uzur sebagai dosa besar keenam. Bahkan, Syaikh al Jazairi mengutip pendapat yang sangat tajam; seorang muslim yang sengaja berbuka tanpa alasan dinilai lebih jahat daripada pezina dan pecandu khamr. Derajat keislamannya diragukan, bahkan sering kali dianggap telah jatuh pada lubang zindiq atau kerusakan iman yang akut.

Secara sosiopolitik, syariat juga memberikan ruang bagi otoritas pemerintah untuk melakukan intervensi. Al Qaffal, sebagaimana dikutip oleh Ath Thayyar, menyatakan bahwa penguasa wajib memberikan hukuman (tazir) bagi mereka yang terang terangan tidak berpuasa. Hukuman tersebut bisa berupa penjara atau cambuk, dengan tujuan memberikan efek jera agar kesucian ruang publik dan kehormatan agama tidak terus menerus dilecehkan oleh sikap fasik.

Lalu, bagaimana jika sang pelaku ingin bertaubat? Komite Fatwa Saudi Arabia (Al Lajnah ad Da imah lil Iftaa) memberikan jawaban yang cukup mengejutkan dalam perspektif fikih. Menurut pendapat yang paling kuat, orang yang dengan sengaja meninggalkan puasa selama bertahun tahun karena meremehkan, tidak berkewajiban mengqadha. Mengapa? Karena kejahatannya dinilai terlalu besar untuk sekadar diselesaikan dengan mengganti puasa. Solusi satu satunya adalah taubat nasuha, memperbanyak amal sunnah, dan kembali menjaga rukun Islam dengan integritas penuh.

Penjelasan Dr. Ath Thayyar yang diterjemahkan oleh Abdul Ghoffar EM ini menjadi pengingat pedas. Puasa bukan sekadar pilihan gaya hidup, melainkan pilar penyangga identitas iman. Mereka yang memilih untuk tidak berpuasa secara terang terangan sebenarnya tidak hanya sedang menelan makanan, tetapi sedang menelan kehormatan dirinya sendiri di hadapan manusia dan Tuhan.

(mif)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Sabtu 18 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:03
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)