LANGIT7.ID-Gema takbir yang bersahutan sejak fajar menyingsing adalah penanda kemenangan. Namun, bagi sebagian Muslim, perjalanan menuju lapangan atau masjid sering kali terhambat oleh berbagai kendala manusiawi. Akibatnya, pemandangan jamaah yang tergesa-gesa merapatkan barisan saat imam sudah memulai rakaat pertama menjadi pemandangan yang lazim.
Di sinilah problematika masbuq dalam shalat Ied bermula—sebuah situasi yang menuntut ketelitian dalam memahami hukum agar ibadah tetap berada dalam koridor syariat yang sahih.
Secara umum, seorang Muslim diperintahkan untuk bersegera agar mendapatkan takbiratul ihram bersama imam. Namun, jika keterlambatan tak terelakkan, syariat memberikan kelonggaran.
Para ulama fikih bersepakat bahwa siapa pun yang mendapati imam dalam keadaan apa pun pada rakaat pertama, ia harus segera masuk ke dalam barisan. Dasar fundamentalnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, di mana Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِذَا جِئْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ وَنَحْنُ سُجُودٌ فَاسْجُدُوا، وَلَا تَعُدُّوهَا شَيْئًا، وَمَنْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ، فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَSesungguhnya Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda: Apabila kalian datang melakukan shalat dalam keadaan kami sedang bersujud maka sujudlah dan janganlah kalian hitung itu (sebagai rakaat). Barangsiapa yang mendapatkan ruku berarti dia telah mendapatkan satu rakaat. (HR. Abu Dawud).
Namun, shalat Ied memiliki karakteristik unik berupa takbir zawaid—takbir tambahan—yang jumlahnya berbeda dengan shalat fardhu. Persoalan muncul ketika makmum mendapati imam sudah selesai melakukan takbir tambahan atau sedang berada di tengah-tengahnya. Apakah makmum tersebut harus mengejar ketertinggalan jumlah takbir tersebut ataukah cukup mengikuti gerakan imam dan membiarkan takbir yang terlewat sirna begitu saja?
Di sinilah ijtihad para ulama dunia membelah pendapat menjadi dua arus besar. Pendapat pertama, yang diusung oleh madzhab Hanafi, sebagian Maliki, pendapat lama (qaul qadim) Imam asy-Syafii, serta sebagian Hanabilah, menyatakan bahwa makmum harus mengqadha atau mengganti takbir yang terlewatkan tersebut.
Logikanya sederhana: takbir adalah dzikir ringan yang masih mungkin dilakukan pada tempatnya tanpa mengganggu rukun shalat yang bersifat gerakan (perbuatan).
Bahkan, tokoh-tokoh besar seperti Abu Hanifah dan Muhammad bin al-Hasan asy-Syaibani melangkah lebih jauh. Menurut mereka, jika makmum mendapati imam sudah ruku, ia tetap harus melakukan takbir yang terlewat itu saat posisi ruku tanpa perlu mengangkat tangan.
Argumennya adalah takbir dalam shalat Ied hukumnya wajib dalam madzhab Hanafi, sedangkan membaca tasbih saat ruku adalah sunnah. Maka, menyibukkan diri dengan yang wajib (takbir) lebih utama daripada yang sunnah (tasbih).
Namun, pandangan ini tidak tanpa tantangan. Al-Qadhi Abu Yusuf, murid terkemuka Abu Hanifah, justru tidak sepakat makmum bertakbir saat ruku. Ia beranalogi pada kewajiban membaca Al-Fatihah yang gugur bagi makmum masbuq yang mendapati ruku. Jika rukun sebesar Al-Fatihah saja bisa gugur, maka takbir tambahan tentu lebih layak untuk digugurkan agar makmum bisa segera fokus mengikuti imam.
Perdebatan ini mencerminkan betapa fikih Islam sangat menghargai presisi. Di satu sisi, ada keinginan kuat untuk menyempurnakan setiap syiar (takbir), di sisi lain ada prinsip "mendengar dan mengikuti imam" yang menjadi roh dalam shalat berjamaah. Bagi mereka yang mewajibkan qadha takbir, argumennya adalah takbir tersebut merupakan pembuka rakaat yang esensial, mirip dengan takbiratul ihram yang tak boleh ditinggalkan.
Interpretasi atas fenomena masbuq ini mengajarkan satu hal: bahwa syariat Islam tidak membebani hamba-Nya di luar batas kemampuan, namun tetap menuntut kesungguhan dalam mengejar keutamaan.
Shalat Ied yang dilaksanakan setahun dua kali ini seharusnya menjadi pengingat bagi setiap Muslim untuk tidak sekadar hadir secara fisik, tetapi juga memahami anatomi ibadahnya agar setiap takbir yang terucap—baik yang didapati bersama imam maupun yang diqadha secara mandiri—benar-benar menjadi refleksi ketakwaan yang utuh.
(mif)