LANGIT7.ID-Jakarta; Di bulan suci Ramadhan, umat Islam diwajibkan menahan diri dari segala hal yang dapat membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Meski ibadah ini rutin dilakukan setiap tahun, tak jarang masyarakat masih keliru dalam memahami rincian perkara yang membatalkan puasa, termasuk sanksi atas pelanggarannya.
Hal ini menjadi sorotan utama Ustaz H. Ahmad Syahroni saat menyampaikan khutbah di Masjid Baitul Hilmi, Tomang, Jakarta Barat. Di hadapan para jemaah, beliau menekankan pentingnya penyegaran kembali ingatan umat terkait fikih dasar puasa agar amal ibadah sebulan penuh tidak berujung sia-sia.
Berdasarkan khutbah yang disampaikan Ustaz H. Ahmad Syahroni di Masjid Baitul Hilmi, berikut adalah penjabaran 9 perkara yang secara sah membatalkan puasa:
1. Memasukkan Benda ke Lubang Tubuh Terbuka (Jauf)
Mengingatkan tentang hal yang paling mendasar, Ustaz Ahmad Syahrani memaparkan, "Yang pertama, memasukkan suatu benda ke dalam tubuh. Seperti mulut dan telinga. Ini salah satu bisa batalkan puasa," ujar dia, dikutip Jumat (20/2/2026).
Penjelasan ini sejalan dengan hukum fikih, di mana sengaja memasukkan benda apa pun ke lubang tubuh yang berpangkal pada organ dalam akan menggugurkan puasa. Contohnya, menggunakan cotton bud untuk membersihkan telinga hingga terlalu dalam.
2. Memasukkan Benda ke Jalan Depan atau Belakang (Huqnah)
Tindakan medis yang mengharuskan masuknya benda atau obat melalui alat kelamin (qabul) atau anus (dubur) juga membatalkan puasa. Contohnya adalah prosedur pengobatan ambeien atau pemasangan kateter di siang hari bulan Ramadhan.
3. Muntah dengan Sengaja
Apabila seseorang muntah secara tidak sengaja (karena sakit atau mabuk perjalanan), puasanya tetap sah. Namun, jika ia sengaja memicu muntah, misalnya dengan memasukkan jari ke tenggorokan, maka puasanya otomatis batal dan wajib di-qadha (diganti) pada hari lain.
4. Berhubungan Suami Istri di Siang Hari (Jima' )
Melakukan hubungan biologis di siang hari Ramadhan adalah larangan keras. Terdapat miskonsepsi yang sering beredar di masyarakat bahwa sanksinya adalah puasa 3 bulan berturut-turut. Faktanya, berdasarkan hadis sahih riwayat Bukhari dan Muslim, sanksi berat (Kafarat) yang dibebankan adalah memerdekakan budak, atau berpuasa selama dua bulan (60 hari) berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin.
5. Mengeluarkan Air Mani dengan Sengaja
Keluarnya sperma atau air mani akibat unsur kesengajaan, seperti masturbasi (istimna') atau sentuhan fisik yang disengaja, akan membatalkan puasa. Sebaliknya, jika terjadi di luar kendali seperti bermimpi basah (ihtilam), maka ibadah puasa tetap sah.
6. Mengalami Haid (Menstruasi)
Bagi wanita, keluarnya darah haid, sekalipun hanya terjadi beberapa menit sebelum azan Maghrib berkumandang, secara mutlak membatalkan puasa hari itu. Wanita tersebut wajib mengganti puasanya setelah bulan Ramadhan usai.
7. Nifas (Pasca Melahirkan)
Sama halnya dengan haid, nifas atau darah yang keluar pasca persalinan membuat seorang wanita terhalang untuk berpuasa. Kondisi ini menuntut mereka untuk meng-qadha puasanya setelah masa nifas selesai dan kondisi tubuh sudah suci.
8. Gila atau Hilang Akal (Junun)
Syarat sah menjalankan ibadah adalah memiliki akal sehat. Jika seseorang mendadak kehilangan kewarasan, gila, atau pingsan total seharian penuh di pertengahan waktu puasa, otomatis puasanya dinyatakan batal.
9. Murtad (Keluar dari Islam)
Murtad merupakan perbuatan keluar dari agama Islam. Tindakan ini tidak hanya merusak puasa pada hari tersebut, tetapi secara syariat juga menggugurkan nilai seluruh amal ibadah yang pernah dikerjakan.
Melalui khutbah di Masjid Baitul Hilmi tersebut, diharapkan umat Islam dapat lebih berhati-hati dalam menjaga keabsahan ibadahnya. Puasa sejati bukan sekadar menahan lapar, melainkan kesadaran penuh untuk mengendalikan diri dari larangan-Nya.
