LANGIT7.ID-Ramadhan sering kali menghadirkan fragmen yang menyentuh nurani ketika seorang ibu harus memilih antara keteguhan menjalankan rukun Islam dan tanggung jawab menjaga kehidupan di rahim atau buaiannya. Di sinilah syariat Islam menunjukkan wajahnya yang paling empatik. Alih-alih membebankan standar ketaatan yang seragam, agama ini menyediakan pintu rukhshah atau keringanan bagi mereka yang mengemban tugas reproduksi manusia.
Ketentuan mengenai hak istimewa ini dibahas secara komprehensif dalam kitab Meraih Puasa Sempurna. Karya ilmiah ini merupakan terjemahan dari kitab Ash Shiyaam, Ahkaam wa Aa daab yang disusun oleh Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath Thayyar. Dalam buku terbitan Pustaka Ibnu Katsir tersebut, Ath Thayyar menegaskan bahwa perlindungan terhadap ibu dan anak menempati prioritas tinggi dalam skala prioritas hukum Islam.
Pijakan hukum yang melandasi keleluasaan ini bersumber dari sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik al Ka’bi radhiyallahu anhu:
إِنَّ اللهَ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلاَةِ وَالصَّوْمِ وَعَنِ الْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ الصَّوْمَSesungguhnya Allah melepaskan kewajiban dari musafir setengah shalat dan puasa, serta dari wanita yang sedang hamil dan wanita yang menyusui dari puasa.Melalui ulasan Dr. Ath Thayyar, kita diajak memahami bahwa landasan utama bagi ibu hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa adalah kekhawatiran yang beralasan. Kekhawatiran ini bisa bersifat personal, yakni terkait kondisi kesehatan sang ibu, atau bersifat altruistik, yaitu menyangkut keselamatan serta nutrisi bagi janin atau bayi yang sedang disusui.
Namun, sebagaimana lazimnya sistem hukum yang adil, setiap keringanan membawa konsekuensi pertanggungjawaban di masa depan. Dr. Ath Thayyar memerinci bahwa jika seorang ibu hamil atau menyusui tidak berpuasa karena faktor kesehatan dirinya sendiri, maka ia memiliki kewajiban untuk mengqadha atau mengganti puasanya di hari lain saat kondisinya sudah memungkinkan. Dalam hal ini, status hukumnya disamakan dengan orang sakit yang memiliki harapan untuk sembuh.
Diskusi yang lebih dinamis muncul ketika alasan membatalkan puasa adalah murni demi keselamatan sang anak. Dalam naskah tersebut, disebutkan bahwa menurut pendapat yang shahih dari para ulama, jika kekhawatiran tersebut berpusat pada janin atau bayi, maka selain kewajiban mengqadha, sang ibu juga harus membayar kaffarat atau fidyah.
Interpretasi ini didukung oleh pendapat Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma sebagaimana dikutip oleh Al Qurthubi dalam kitab tafsirnya yang juga dirujuk oleh Dr. Ath Thayyar. Ibnu Abbas menjelaskan bahwa keringanan bagi wanita hamil dan menyusui yang mengkhawatirkan anak mereka harus dikompensasi dengan memberi makan seorang miskin setiap harinya sebagai tambahan dari janji untuk mengganti puasa tersebut.
Kaffarat atau fidyah ini merupakan mekanisme syariat untuk memastikan bahwa tidak ada ruang kosong dalam pengabdian kepada Tuhan, sekaligus menjadi instrumen solidaritas sosial bagi kaum fakir miskin. Hal ini menunjukkan bahwa Islam memandang proses kehamilan dan menyusui sebagai aktivitas yang bernilai ibadah besar, sehingga rintangan fisik yang muncul darinya disikapi dengan prosedur hukum yang tidak membebani raga namun tetap terjaga nilai pahalanya.
Secara interpretatif, kebijakan ini memberikan pesan kuat bahwa Islam sangat menghargai hak hidup. Dalam skala prioritas maqasid asy syariah, penjagaan terhadap jiwa (hifz an nafs) dan keturunan (hifz an nasl) didahulukan di atas pelaksanaan puasa yang bersifat temporer. Seorang ibu tidak perlu merasa rendah diri secara spiritual saat ia memilih untuk berbuka, karena tindakannya melindungi anak adalah bentuk ketaatan lain terhadap perintah Allah untuk menjaga amanah kehidupan.
Buku Dr. Ath Thayyar yang diterjemahkan oleh Abdul Ghoffar EM ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat muslim di Jakarta pada Februari 2026 ini. Di tengah perdebatan medis modern mengenai keamanan puasa bagi ibu hamil, syariat telah memberikan landasan yang stabil: jika ada risiko, maka rukhshah adalah jalannya. Kesempurnaan ibadah bagi seorang ibu bukan terletak pada kerasnya upaya menahan lapar, melainkan pada kebijaksanaan menempatkan keselamatan nyawa sebagai prioritas utama.
(mif)