LANGIT7.ID - , Jakarta - Saat bulan Ramadhan, umat muslim diwajibkan untuk menjalankan puasa satu bulan penuh. Bagi perempuan yang setiap bulan mendapatkan haid, mengkondisikannya tidak dapat berpuasa sekitar satu minggu.
Sebab hukum puasa Ramadhan adalah wajib, maka diwajibkan untuk menggantinya di hari lain. Akan tetapi, bagaimana jika ada seorang wanita haid kemudian meninggal dunia di pertengahan bulan Ramadhan, apakah menjadi hutang puasa? Dan bagaimana cara membayarnya?
Baca juga: Wanita Berpuasa kemudian Haid, Adakah Pahalanya?Pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Yahya Zainul Ma'arif mengatakan ada dua pendapat yang dijelaskan oleh para ulama terkait hal ini.
Disebutkan, jika ada orang meninggalkan puasa karena udzur dalam hal ini haid, kemudian meninggal dunia dan belum sempat mengqadha karena belum memiliki kesempatan mengqadha atau belum ketemu Syawal sudah meninggal. Maka ia tidak diwajibkan mengqadha ataupun fidyah.
"Atau ketemu syawal tapi ia sakit kemudian meninggal. Maka ia tidak wajib mengqadha, dan tidak wajib fidyah," ujar Buya Yahya dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Jumat (15/4/2022)
Fidyah adalah denda yang harus dibayar oleh seorang Muslim karena telah meninggalkan kewajiban atau melanggar suatu ketentuan. Dalam hal puasa, fidyah berarti seorang Muslim membayar denda karena telah meninggalkan kewajibannya menunaikan ibadah puasa Ramadan.
"Kenapa? Karena pada dasarnya ia mesti mengqadha, namun tiba-tiba ia tidak bisa mengqadha karena tidak ada kesempatan," jelas Buya Yahya.
Ini diperuntukkan bagi yang haid. Adapun, lanjut Buya jika untuk orang tua sedikit berbeda.
"Orang semua tahu kalau tua tidak akan muda lagi. Makanya orang tua yang meninggalkan puasa, orang tua yang tidak berpuasa maka ia menggantinya dengan membayar satu mud setiap hari puasa, itu pendapat yang pertama," tuturnya.
Baca juga: Hukum Minum Obat Penunda Haid saat Ramadhan, Muslimah Wajib Tahu"Pendapat kedua, boleh diganti dengan keluarganya untuk orang tua tadi. Orang tua tersebut meninggal dunia, maka boleh puasanya digantikan oleh ahli warisnya dengan berpuasa. Cuma yang dibukukan membayar satu mud," lanjut Buya.
Nah, hal ini juga berlaku bagi perempuan haid tersebut, jika keluarganya atau ahli warisnya ingin melakukannya.
"Nah, adapun termasuk perempuan haid tersebut, jika seandainya ahli warisnya ada dan mereka ingin membayar satu mud maka sah-sah saja karena memang ada Ilham di situ," ujarnya.
Akan tetapi, tidak menjadi persoalan atau perempuan tersebut tidak mendapatkan dosa jika keluarganya tidak menggantinya.
"Tetapi kami jelaskan begitulah kata ulama agar Anda tidak bimbang, jadi tidak perlu untuk perempuan haid, meninggal dunia tidak memiliki kesempatan, ya sudah," ungkapnya.
"Tidak berdosa juga ketika ia meninggalkan puasanya, dan tidak punya kesempatan untuk mengqadhanya, selesai," pungkas Buya.
(est)