LANGIT7.ID, Jakarta - Seorang istri boleh membatalkan puasa
Ramadhan karena udzur hamil atau pun sedang menyusui, lantas mengqadha di kemudian hari. Lantas, apakah suami boleh membayarkannya?
Penceramah, Abah Sayf Abu Hanifah menjelaskan, seorang suami boleh membantu qadha puasa istrinya, lantaran udzur. Seperti sedang hamil ataupun menyusui.
"Namun niatnya
puasa sunnah, karena kekurangan ibadah yang dilakukan istri tidak bisa diwakilkan oleh suami," ujar dia dikanal YouTubenya, dikutip Jumat (13/5/2022).
Salah satu pengurus LPD Al Bahjah ini menjelaskan, niat tersebut penting diperhatikan agar tidak menyepelekan syariat. Sebab kekurangan ibadah yang dilakukan, baik oleh suami atau istri harus diselesaikan secara nafsi (diri sendiri).
Baca Juga: Ibu Hamil atau Menyusui Harus Qadha Puasa atau Bayar Fidyah?"Akan tetapi kalau suaminya membantu ikut menemani tak apa, tapi dengan niat (suami) puasa sunnah," ungkapnya.
Adapun bagi suami yang memiliki kesibukan sehingga terkendala untuk menemani qadha puasa, maka istri tetap harus melunasi utang puasanya sendiri.
"Artinya bantu di sini adalah menemani qadha puasa istri, bukan membantu meringankan beban utang puasanya."
"Jika istri utang puasa 7 hari, lantas istri sudah membayar 3 hari ditemani suami 3 hari, lalu berarti utang istri tinggal sehari. Ini tidak boleh, karena bantuan suami hanya menemani untuk menyemangati saja, sehingga qadha puasa segera lunas. Wallahu a'lam bishawab," jelasnya.
Sementara itu, Ustadz DzulqarnainMS menambahkan, utang puasa, baik nazar ataupun Ramadhan, boleh diqadha oleh wali hanya dalam keadaan tertentu.
"Seperti yang dijelaskan Nabi Muhammad SAW, qadha puasa bisa dilakukan oleh wali jika yang bersangkutan telah meninggal dunia. Sedangkan untuk utang puasa istri yang masih hidup, tidak bisa digantikan atau diwakilkan orang lain," tambahnya.
(bal)