LANGIT7.ID - , Jakarta - Dalam Islam,
salat adalah tiang agama. Siapa pun, muslim, yang meninggalkan salat akan meruntuhkan sendi-sendi agama. Salat pun menjadi amalan pertama yang dihitung di hari akhir.
Sebagai muslim, kewajiban untuk menunaikan salat dimulai sejak ia menginjak usia
baligh. Maka, bila kemudian salat ditinggalkan, wajib hukumnya untuk menggantinya dengan cara mengqadha.
Baca juga: Keluarga Eril Ikhlas, Ini Makna Ridho kepada Qadha dan QadarallahHanya saja, tidak sedikit umat Islam yang tidak memperhatikan salat ketika masa baligh. Dan baru menyadarinya ketika ia dewasa. Lantas bagaimana cara
mengqadhanya?
pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah di Cirebon, Yahya Zainul Ma'arif, menngatakan cara mengqadha salat tidak harus di waktunya. Artinya, salat qadha bisa dikerjakan kapan pun.
"Utang salat isya bisa Anda qadha qaktu dzuhur. Bahkan, Anda bisa mengqadha waktu pagi, siang, malam, terserah. Membayarnya bebas," jelas pendakwah yang kerap disapa
Buya Yahya ini.
Buya Yahya pun membagikan cara untuk membayar utang salat dengan target. Dia mengumpamakan target salat yang pernah ditinggalkan selesai dalam hitungan bulan.
Baca juga: Bolehkah Puasa Qadha Istri Dibayarkan Suami? Ini Kata Abah Sayf"Meninggalkan salat dalam waktu satu tahun, berarti mengqadhanya satu tahun. Misalnya, selesai salat isya kemudian lanjut qadha isya lagi. Menurut para ulama, mengqadha dengan cara
menyicil," lanjut pendakwah kelahiran 10 Agustus 1973 ini.
Namun, Buya Yahya menekankan, hal tersebut sah dilakukan jika salat yang ditinggalkan dulu dalam kondisi uzur atau tidak mengerti.
"Tapi jika meninggalkan salat karena sengaja padahal tahu itu adalah kewajiban, menurut para ulama mengqadhanya harus full. Kalau bisa diselesaikan saat itu juga," tegas Buya Yahya dikutip dari channel Al-Bahjah TV, Sabtu (10/9/2022).
Dalam kesimpulannya, Buya Yahya mengatakan bersegeralah dalam berbuat hal-hal baik seperti membayar utang salat. "Sebaik-baik utang adalah cepat dibayar. Wallahu a'lam bish-shawab," tutup Buya Yahya.
Baca juga: Ibu Hamil atau Menyusui Harus Qadha Puasa atau Bayar Fidyah?(est)